
KILASBANGGAI.COM,SALAKAN– Polres Banggai Kepulauan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Minggu, 13 Juli 2025, Unit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka Aryando alias Aryando Mataiya (34), terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangkep, menandai langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Upaya paksa berupa penahanan ini didasari oleh serangkaian proses hukum yang komprehensif, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka.
Aryando Mataiya, warga Desa Matanga, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.
Kronologi penahanan dimulai pada pukul 11.00 WITA, di mana tersangka Aryando menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA.
Aryando akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep.
Semua proses penahanan berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa, serta menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.
Polres Bangkep senantiasa mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat. (*)
Discussion about this post