Kilasbanggai.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai

Rdks by Rdks
5 Juli 2024
in Banggai, Nasional, Politik, Sulteng
Tim Kuasa Hukum  Jati Centre Saat Menghadiri Persidangan Persiapan di PTUN Palu (Kamis, 4 Juli 2024)

Tim Kuasa Hukum Jati Centre Saat Menghadiri Persidangan Persiapan di PTUN Palu (Kamis, 4 Juli 2024)

KILASBANGGAI.COM – Terkait Keputusan Komisi pemilihan umum Banggai, mantan anggota Panitia pemilihan kecamatan Batui, Sugianto Adjadar gugat KPU Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Palu).

 

Gugatan yang dilayangkan mantan anggota PPK tersebut, di dampingi langsung tim kuasa hukum asal kota Palu Jati Centre.

BACA JUGA

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

11 Oktober 2025
Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

11 Oktober 2025

 

Dalam susunan kuasa hukum Jati Centre itu, objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui. Tertanggal 16 April 2024.

 

Dijelaskan melalui Tim Jati Centre, objek sengketa ini merupakan hasil penanganan pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu (PPK dan PPS) yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dan pihak tergugat KPU Banggai.

 

Diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menjadi lembaga parmanen (Badan) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu, lewat pintu temuan dan/atau laporan, yang hasilnya adalah “rekomendasi” kepada instansi yang bersangkutan diantaranya KPU, yang wajib ditindaklanjuti.

 

Sebelumnya, pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan Rifat Hakim atas pelangaran kode etik beberapa PPK dan PPS sekabupaten Banggai dengan Nomor:003/Reg/LP/PL/Kab26.02/III/2024.

 

Dalam laporan itu, Penggugat bukan bagian yang di laporkan, namun hanya menjadi saksi atas kejadian pelanggaran tersebut. Begitupun hasil serangkaian penanganan pelanggaran melalui surat dinas Bawaslu Banggai pada tanggal 4 April 2024 nomor :

001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024, Penguggat tidak termasuk dalam perihal rekomendasi anggota PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggran kode etik penyelenggara Pemilu.

 

 

*Alasan Gugatan*

 

Hasil penanganan pelanggaran dari KPU Banggai dengan menerbitkan objek sengketa pada tanggal 16 April 2024. Padahal masa jabatan Penggugat sebagai Anggota PPK Batui saat itu, telah berakhir pada tanggal 4 April 2024.

 

Lalu objek sengketa yang ditetapkan Tergugat, KPU Banggai “dibumbui” dengan diksi sebagaimana dalam Diktum Kesatu “…..diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”.

 

Penggugat menilai sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas diri Penggugat untuk menjadi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan di masa yang akan datang.

 

Argumentasi gugatan tim hukum Jati Centre, bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu Objek Sengketa) seharusnya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan dilakukan oleh Tergugat.

 

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut: Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang bersangkutan.

 

Selain itu, Tergugat KPU Banggai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dengan menyalahi prosedur tidak membentuk Tim Pemeriksa penanganan pelanggaran, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau pemberian sanksi.

 

Sehingga objek sengketa yang diterbitkan Tergugat KPU Banggai dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi objek keputusan, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, dan menyalahi asas umum pemerintahan yang baik.

 

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan persidangan persiapan di PTUN Palu, Penggugat Moh Sugianto M Adjadar diwakili kuasa hukum dari Jati Centre. Sementara Tergugat KPU Banggai, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Banggai bersama staf pendukung.

 

Persidangan mendatang yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan agenda Pembacaan Gugatan, akan dilaksanakan secara e-cord. Lalu dilanjutkan dengan jawaban Tergugat.

 

Persidangan terbuka untuk umum yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat, saat agenda pembuktian yang akan digelar beberapa pekan ke depannya.

Previous Post

Melalui Tim Hukum Jati Centre, Mantan Anggota PPK Batui Gugat KPU Banggai Di PTUN Palu

Next Post

Meriahkan HUT Banggai, 5 Cabang Olahraga Tradisional Dipertandingkan

Berita Pilihan

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Korban keracunan makanan bergizi gratis atau MBG di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Sabtu (11/10/2025), terus...

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengumumkan bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi menjadi daerah ke-4 di...

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai melaporkan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis atau MBG yang menimpa puluhan siswa...

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,MOILONG- Puluhan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dilarikan ke Puskesmas Toili I di Kecamatan...

Sry Nirwanti Bahasoan Tampil Anggun Kenakan Batik Bomba Khas Sulteng di IN2MOTIONFEST 2025

Sry Nirwanti Bahasoan Tampil Anggun Kenakan Batik Bomba Khas Sulteng di IN2MOTIONFEST 2025

by Rdks
11 Oktober 2025
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Sry Nirwanti Bahasoan, tampil memukau di panggung Indonesia International...

Next Post
Meriahkan HUT Banggai, 5 Cabang Olahraga Tradisional Dipertandingkan

Meriahkan HUT Banggai, 5 Cabang Olahraga Tradisional Dipertandingkan

Discussion about this post

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

Keracunan MBG di Moilong Terus Bertambah: Tembus 123 Siswa, 44 Orang Rawat Inap

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

Akses Keadilan Merata! Banggai Kepulauan Jadi Daerah Ke-4 di Sulteng Capai 100% Posbankum

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

Keracunan MBG di Moilong Capai 74 Siswa, Dinkes Banggai Ambil Sampel Tinja untuk Uji Lab

by Rdks
11 Oktober 2025
0

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

Puluhan Siswa SMA Moilong Diduga Keracunan MBG, Dirawat Hingga Teras Puskesmas

by Rdks
11 Oktober 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In