Kilasbanggai.com
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Polisi Serahkan Seorang Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nuhon Banggai ke JPU

Rdks by Rdks
23 Mei 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng

KILASBANGGAI.COM – Kanit Reskrim Polsek Nuhon Aiptu Miftachur, SH, akhirnya melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58) warga Nuhon, seorang ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

 

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Kajabjari Bunta.

BACA JUGA

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

24 Agustus 2025
Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

23 Agustus 2025

 

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (22/5/2024) kemarin jam 11.00 Wita, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.

 

Kapolsek menyampaikan, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

 

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Andi.

 

SA dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

 

Diketahui tindak pidana persetubuhan terhadap anak umur 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun. dilakukan di dua tempat berbeda yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.

 

Tersangka melakukannya berulang kali disertai ancaman akan dibunuh apabila korban menceritakannya kepada orang lain.

 

“SA diamankan dirumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tukas Kapolsek.

Previous Post

Perkuat Kelembagaan, PABPDSI se-Sulteng Gelar Temu Raya Di Luwuk

Next Post

Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Berita Pilihan

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU– Dukungan terhadap Muhammad Fathur Razaq untuk maju sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tengah periode 2025–2030...

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,PALU - Musyawarah Daerah (Musda) II Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan Syarifuddin Hafid, S.H., M.M., sebagai...

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifatul Choiri Fauzi tiba di Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk,...

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM-Petugas Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ruslim Botot, membeberkan fakta mengejutkan terkait dampak tambang nikel terhadap pertanian di Desa Siuna,...

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

Plt Sekab Banggai Lepas Peserta Jalan Sehat HUT ke-80 RI di Teluk Lalong

by Rdks
23 Agustus 2025
0

KILASBANGGAI.COM  - Mewakili Bupati Banggai, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si, ikuti giat Jalan...

Next Post
Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Mediasi Pelepasan Baliho di Objek Wisata KM 5 Luwuk, Polisi Imbau Hindari Konflik

Discussion about this post

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

Bawa Semangat Baru, Fathur Razaq Banjir Dukungan Menuju Ketua KONI Sulteng

by Rdks
24 Agustus 2025
0

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Nahkodai HNSI Sulteng, Syarifuddin Hafid Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

Kunker Menteri PPPA di Banggai, Polres Siagakan 90 Personel untuk Pengamanan

by Rdks
23 Agustus 2025
0

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

Bahaya Tambang Nikel bagi Pertanian, Ancaman Kelaparan Menanti

by Rdks
23 Agustus 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In