KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana berhasil mengamankan seorang pria berinisial PR, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada September 2025 silam.
Penangkapan ini dilakukan di Desa Jaya Bakti pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.45 WITA
Kanitreskrim Aiptu Romi Yusup mengatakan Kronologi Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan pelaku di sekitar Desa Jaya Bakti.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Pagimana AKP La Ata, S.H., segera menginstruksikan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu Rommy Yusuf untuk melakukan tindakan cepat.
Langkah persuasif dan cepat ini diambil untuk mengantisipasi potensi gesekan antar keluarga.
Mengingat korban berinisial MM memiliki kerabat yang tinggal berdekatan dengan kediaman pelaku di Desa Jaya Bakti, kehadiran kepolisian menjadi krusial guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri atau konflik baru.
Proses pengamanan pelaku berjalan sangat kooperatif.
Pihak keluarga, termasuk orang tua dari terlapor (PR), bersikap objektif dan mendukung penuh langkah kepolisian untuk membawa pelaku ke Mapolsek Pagimana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami bergerak cepat merespons laporan warga demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum Pagimana.
Selain untuk proses hukum, langkah ini diambil untuk menjamin keamanan baik bagi pihak pelapor maupun terlapor,” ungkap Kapolsek Pagimana, AKP La Ata, S.H.
Saat ini, PR telah berada di Mapolsek Pagimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif penganiayaan yang dilakukannya pada akhir tahun lalu.
Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dilaporkan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif












Discussion about this post