Kilasbanggai.com
Rabu, Januari 21, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Lagi! Seorang Kades Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

admin by admin
26 Februari 2024
in Hukrim, Legislatif, Nasional, Pemilu Legislatif, Pilpres, Politik, Sulteng

 

PALU, Lagi seorang Kepala desa (Kades) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Polda Sulawesi Tengah.

 

BACA JUGA

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

21 Januari 2026
Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

21 Januari 2026

“Satu lagi kasus tindak pidana pemilu 2024 ditangani penyidik Gakkumdu Polda Sulteng” Kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan awak media di Palu, Senin (26/2/2024)

 

Peristiwa tindak pidana pemilu terjadi dalam masa kampanye atau tanggal 13 hingga 15 Januari 2024, ujarnya

 

Masih kata Kabidhumas, tindak pidana pemilu 2024 terjadi di Desa Wanagading Kec. Bolano Lambunu Kab. Parigi Moutong,

 

“Dimana saat dilakukan pemilihan kepala dusun, Kades membagikan kartu nama salah satu caleg Provinsi Sulteng kepada masyarakat dan mengarahkan untuk memilih salah satu caleg Kab. Parimo,” bebernya

 

Tersangka inisial S merupakan oknum Kades di Kec. Bolano Lambonu Kab. Parigi Moutong dan diduga melanggar pasal 490 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, tegas Djoko.

 

“Kasusnya sendiri saat ini masih dalam proses penyidikan dan segera dilimpahkan Berkas Perkaranya kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Kombes Pol. Djoko Wienartono yang juga Kasatgas Humas OMB Tinombala.

Previous Post

Polsek Bualemo, Tangkap Pengangkut BBM Subsidi, Satu Ton Lebih Pertalite Disita

Next Post

Perebutan Kursi Pimpinan Parlemen Lalong di Kubu Golkar Memanas, Simpatisan Tagih Janji Beniyanto Tamoreka

Berita Pilihan

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Pemangkasan pagu anggaran dana desa tahun 2026 mulai memicu keresahan di tingkat akar rumput.   Di Kabupaten...

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

by Muhammad Maruf
21 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU – Kebiasaan Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, yang rutin membuka diri bagi masyarakat usai shalat Subuh...

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

Hapus Blank Spot, Gubernur Anwar Hafid Lobi Mendes PDT Percepat Digitalisasi 606 Desa di Sulteng

by Muhammad Maruf
20 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM,JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara aktif mendorong percepatan digitalisasi desa dengan menyampaikan langsung persoalan keterbatasan akses internet...

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

Trauma Tragedi Tambang Masih Membekas, Rafik Binaba Desak Negara Lindungi Masyarakat Adat Mumpe

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BANGGAI - Luka lama akibat tragedi tambang emas yang terjadi sekitar 12 tahun silam kembali menghantui kehidupan masyarakat adat...

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

Cepat Tanggap, Pendamping PKH Simpang Raya Kawal Pasien Tanpa Identitas di Puskesmas Bunta

by Ikbal Siduru
19 Januari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Aksi kemanusiaan ditunjukkan oleh Hartono Sahabo, seorang Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari Dinas Sosial Kabupaten Banggai....

Next Post
Perebutan Kursi Pimpinan Parlemen Lalong di Kubu Golkar Memanas, Simpatisan Tagih Janji Beniyanto Tamoreka

Perebutan Kursi Pimpinan Parlemen Lalong di Kubu Golkar Memanas, Simpatisan Tagih Janji Beniyanto Tamoreka

Discussion about this post

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

Jeritan Tersembunyi dari Banggai: Kades Terjepit Antara Instruksi Pusat dan Perut Rakyat

by Ikbal Siduru
21 Januari 2026
0

Konsep Otomatis

Gubernur Anwar Hafid Siap Hadir di Hultah ke-8 Ponpes Fathul Hikam Nahdlatul Wathan Banggai

by Muhammad Maruf
21 Januari 2026
0

Satintelkam Polres Banggai Ungkap Misteri Hilangnya Mahasiswi Gorontalo, Ditemukan Bersama Pacar di Luwuk

Satintelkam Polres Banggai Ungkap Misteri Hilangnya Mahasiswi Gorontalo, Ditemukan Bersama Pacar di Luwuk

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

PT Pantas Indomining Kriminalisasi Aktivis? Begini Respon Polisi

Polres Banggai Tanggapi Kasus Pengancaman Oknum Notaris, AKP Arifin: Sedang Ditindaklanjuti

by Asnawi Zikri
20 Januari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In