KILASBANGGAI.COM – Berkas tersangka dan barang bukti kasus Pencabulan anak tiri yang dilakukan tersangka HD (46), dilimpahkan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.
“Penyerahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Rabu (20/3/24) sekitar Pukul 09.30 WITA, di terima oleh JPU Putu Diana, SH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Tersangka disangka dengan pasal 82 ayat (1) (2 (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo 76E UU No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
HD yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bunta ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi selalu diancam oleh tersangka menggunakan dua buah pisau,” terang Kasat.
Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada Juli 2018 jam 11.30 Wita dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.
“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Diperkirakan lebih dari 50 kali,” ujar Tio.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu, 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.
“Saat ini tersangka tinggal menunggu waktu persidangan,” imbuhnya.
Discussion about this post