Kilasbanggai.com
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 14, 2026
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Cabuli Anak Tiri Hingga 50 Kali, Polres Banggai Tahap II Oknum Guru Honorer ke JPU

admin by admin
22 Maret 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng

KILASBANGGAI.COM –  Berkas tersangka dan barang bukti kasus Pencabulan anak tiri yang dilakukan tersangka HD (46), dilimpahkan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Banggai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai.

 

“Penyerahan tahap II berlangsung di kantor Kejari Luwuk, pada Rabu (20/3/24) sekitar Pukul 09.30 WITA, di terima oleh JPU Putu Diana, SH,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

BACA JUGA

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

14 Mei 2026
Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

14 Mei 2026

 

Tersangka disangka dengan pasal 82 ayat (1) (2 (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) (2) jo 76E UU No. 35 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 2016 tentang penetapan Perpppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

 

HD yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bunta ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

 

“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi selalu diancam oleh tersangka menggunakan dua buah pisau,” terang Kasat.

 

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada Juli 2018 jam 11.30 Wita dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.

 

“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Diperkirakan lebih dari 50 kali,” ujar Tio.

 

Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu, 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.

 

“Saat ini tersangka tinggal menunggu waktu persidangan,” imbuhnya.

Previous Post

Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah Bunta Laksanakan Safari Ramadhan

Next Post

Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu, Rifat Merasa Terancam, “Saya Akan Surati LPSK”

Berita Pilihan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,PALU- Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menerima audiensi dari perwakilan aliansi mahasiswa dan buruh di Gedung Pogombo,...

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,MOROWALI - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memetakan berbagai tantangan strategis dalam pelaksanaan program prioritas nasional di daerah, mulai dari...

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Perang terhadap peredaran narkoba kembali dibuktikan jajaran Satnarkoba Polres Banggai. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba...

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM, TOILI- Unit Reskrim Polsek Toili mengamankan seorang pria berinisial NA (23) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, yang diduga...

Polres Banggai Didesak Seret Pelaku Pengeroyokan Pemain di Turnamen Hadianto Rasyid Cup

Polres Banggai Didesak Seret Pelaku Pengeroyokan Pemain di Turnamen Hadianto Rasyid Cup

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

KILASBANGGAI.COM,BATUI – Sejumlah warga dan keluarga korban insiden turnamen Mini Soccer Hadianto Rasyid Cup 2026 melakukan aksi blokade jalan Trans...

Next Post
Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu, Rifat Merasa Terancam, “Saya Akan Surati LPSK”

Dugaan Suap Penyelenggara Pemilu, Rifat Merasa Terancam, "Saya Akan Surati LPSK"

Discussion about this post

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

Jawab Kritik Buruh, Gubernur Sulteng Inisiasi Satgas Khusus Kawal Isu Ketenagakerjaan

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Sukseskan Asta Cita Hingga Pelosok Sulteng

by Muhammad Maruf
14 Mei 2026
0

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

Dua Pengedar Diringkus di Luwuk Utara, Polisi Sita 50 Gram Sabu

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

Cabuli Anak 13 Tahun, Polisi Ringkus Seorang Pemuda di Batui Selatan

by Asnawi Zikri
14 Mei 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

error: Content is protected !!