KILASBANGGAI.COM- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Hukuman ini diberikan setelah mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait aduan dari mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 19 Agustus 2025, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa para teradu tidak bertindak profesional, cermat, dan akuntabel dalam memutus perkara yang diadukan Sugianto.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan pada teradu 1, Santo Gotia selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo dan teradu 5 Mahmud masing masing selaku anggota KPU kabupaten Banggai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.
Ratna Dewi Petalolo, salah satu anggota DKPP, menambahkan bahwa tindakan KPU Banggai telah melanggar hukum dan etika. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 137-PKE-DKPP/IV/2025, yang diajukan oleh Sugianto melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.
Menanggapi putusan ini, Sugianto Adjadar menyampaikan apresiasinya. “Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, dan menunjukkan DKPP selalu profesional serta bebas dari syarat kepentingan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gogo ini berharap, putusan tersebut dapat menjadi evaluasi dan peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam melaksanakan pesta demokrasi.(*)
Discussion about this post