
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap, membeberkan temuan dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat, Kamis (24/7/2025), yang dihadiri 6 perusahaan tambang nikel, instansi terkait, serta perwakilan masyarakat Desa Siuna.
Irwanto Kulap menguraikan ada beberapa temuan terkait dampak lingkungan pertambangan nikel, yakni jalan umum milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalami kerusakan parah karena dilalui oleh kendaraan besar milik perusahaan yang mengangkut ore nikel.
Selain itu, aliran sungai sudah tercemar sedimen atau lumpur dari aktivitas pertambangan di hulu sungai.
Kemudian, ore nikel hanya ditimbun dengan jarak 5 meter dari badan jalan, mangrove dibabat untuk pembuatan pelabuhan jety sekitar 15 hektare.
Kebun kelapa dan lahan persawahan terendam banjir disertai lumpur sehingga produktivitas menurun, bahkan ratusan hektare lahan persawahan mengalami gagal panen.
“Ada juga yang jalan dibongkar tapi tidak ada kandungan nikel, dan hanya djbiarkan begitu saja,” beber Irwanto.
Selain itu, ruas jalan Siuna-Baya milik Pemerintah Kabupaten Banggai juga digunakan untuk kepentingan perusahaan, dan kondisinya kini sangat meprihatinkan. (*)
Discussion about this post