KILASBANGGAI.COM, BANGGAI — Kabar akan kembali beroperasinya perusahaan tambang emas di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mulai mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga pada Senin (12/1/2026) menyebutkan bahwa dalam waktu dekat aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut akan kembali dibuka.
Lokasi tambang yang dimaksud berada di Dusun Mumpe, Desa Dodabunta, Kecamatan Simpang Raya.
Tambang emas di kawasan itu diketahui pernah beroperasi sekitar belasan tahun lalu.
Saat itu, aktivitas penambangan sempat dibuka secara luas dan masyarakat diperbolehkan melakukan pendulangan emas.
Namun, operasional tambang tersebut akhirnya dihentikan oleh pemerintah daerah bersama lembaga adat dan aparat keamanan.
Penutupan dilakukan menyusul terjadinya konflik antarwarga yang berujung pada aksi kekerasan hingga menelan korban jiwa.
“Dulu masyarakat bebas mendulang emas, tapi karena terjadi gesekan antarwarga sampai ada pembunuhan, akhirnya tambang ditutup,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini, isu rencana pengoperasian kembali tambang emas tersebut kembali mengemuka.
Warga menyebutkan, aktivitas pertambangan akan dibuka melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah bersikap transparan serta mempertimbangkan dampak sosial, keamanan, dan lingkungan sebelum tambang kembali dioperasikan. (*)











Discussion about this post