
KILASBANGGAI.COM,LUWUK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat sosialisasi terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) dan permasalahan gas LPG 3 Kg yang marak dikeluhkan masyarakat. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, MM.,AIFO, ini berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Senin,(8/9/2025).
Mewakili Dandim 1308/LB, Kepala Staf Kodim 1308/LB, Mayor Inf Selumiel, turut hadir dalam acara tersebut, bersama dengan sejumlah pejabat penting lainnya. Di antaranya adalah Kapolres Banggai, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banggai, PT Pertamina Patra Niaga, para asisten dan staf ahli Setda Banggai, serta para camat, kapolsek, dan danramil se-Kabupaten Banggai. Seluruh pimpinan agen LPG di Kabupaten Banggai juga hadir untuk membahas isu krusial ini.
Rapat ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.8.3/111/Ro.EKON-G.ST/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang menetapkan kenaikan HET LPG 3 Kg. Berdasarkan keputusan tersebut, terjadi kenaikan harga sekitar Rp2.000 hingga Rp2.500 dibandingkan harga pada tahun 2021-2024.
Penyesuaian harga ini dirinci berdasarkan jarak radius:
• Radius 0-60 Km: HET Rp20.000 (Harga Jual ke Pangkalan Rp17.500, margin pangkalan Rp2.500)
• Radius 60-120 Km: HET Rp22.000 (Harga Jual ke Pangkalan Rp19.500, margin pangkalan Rp2.500)
• Radius 121-180 Km: HET Rp24.000 (Harga Jual ke Pangkalan Rp21.000, margin pangkalan Rp3.000)
Dalam rapat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banggai memaparkan hasil temuan dari pengawasan langsung di lapangan. Sejumlah masalah teridentifikasi, di antaranya harga jual di atas HET, pangkalan tidak memasang papan nama, keterlambatan distribusi, isi tabung yang tidak sesuai, hingga praktik penjualan fiktif dan penyalahgunaan tabung LPG untuk usaha sendiri. Di Kabupaten Banggai sendiri, terdapat 6 agen dan sekitar 1.115 pangkalan LPG.
Bupati Amirudin menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara seluruh pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, camat, danramil, kapolsek, maupun para penyalur. Ia berharap tidak ada lagi kebijakan sepihak di lapangan yang merugikan masyarakat.
“Segala bentuk sosialisasi dan penetapan harga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman,” ujar Bupati.
Ia juga meminta Pemkab Banggai untuk berkoordinasi dengan Disperindag dan PT Pertamina agar segera mengeluarkan surat edaran sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya penyesuaian HET ini, diharapkan semua pangkalan dapat menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. (*)
Discussion about this post