
KILASBANGGAI.COM – Polsek Bunta berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba. Tersangka berinisial BY alias O ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 12.30 Wita di lokasi persembunyiannya di Desa Lontio Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.
Kapolsek Bunta IPDA Andi Wijanarko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil beberapa bulan lalu.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan walaupun sempat melakukan perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat penangkapan berlangsung, disaksikan pula oleh aparat Desa dan masyarakat setempat.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Discussion about this post