KILASBAGGAI.COM, BUNTA – Kasus penemuan kamera tersembunyi yang sempat memicu keresahan di lingkungan SMAN 1 Bunta berakhir melalui jalur kekeluargaan.
Oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SA, kini telah dikembalikan oleh pihak kepolisian setelah tercapainya kesepakatan damai antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan terduga.
Sebelum dikembalikan ke pihak keluarga, kasus ini sedianya telah diselesaikan secara internal di lingkungan sekolah. Melalui musyawarah yang melibatkan pihak manajemen sekolah, komite, dan orang tua murid, disepakati bahwa permasalahan ini diprioritaskan untuk diselesaikan demi menjaga stabilitas psikologis siswa dan kondusivitas belajar.

Kapolsek Bunta, Iptu Syafarudin Ramin, menjelaskan bahwa langkah pengembalian terduga sejalan dengan hasil mediasi tersebut serta batasan aturan perundang-undangan.
“Sesuai kewenangan undang-undang, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk mengamankan seseorang. Mengingat permasalahan ini sudah diselesaikan di internal sekolah dan tidak ada pihak yang mengajukan laporan resmi hingga batas waktu tersebut, maka yang bersangkutan kami kembalikan,” ujar Iptu Syafarudin.
Meski proses di tingkat sekolah dan kepolisian telah selesai, SA tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari sisi kode etik dan disiplin profesi. Penanganan kasus kini beralih sepenuhnya ke ranah kepegawaian.
SA dipastikan akan menghadapi sanksi administratif dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah institusi pendidikan agar tetap bersih dari tindakan menyimpang.
Kasus ini pun mendapat atensi serius dari pimpinan daerah. Gubernur Sulawesi Tengah tetap menginstruksikan tim investigasi untuk turun langsung ke SMAN 1 Bunta guna melakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun kesepakatan damai telah tercapai, standar keamanan dan perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah tetap menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.












Discussion about this post