
KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Anggota DPRD Banggai, Rika Syarifudin, mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banggai agar segera bekerja lebih produktif guna merealisasikan target 23 ribu penduduk yang belum terdata dan bahkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah ini dinilai penting demi mendukung wacana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan lima kursi di DPRD Banggai menjelang pemilihan legislatif memdatang.
Menurut politisi muda Partai Golkar tersebut, upaya penambahan kursi ini meski belum final, namun telah dibahas bersama Anggota KPU RI, Idham Holik, dan pemangku kepentingan terkait, beberapa waktu yang lalu.
Rika menyebut semangat dan niat baik tersebut perlu disambut serius oleh semua pihak, khususnya oleh Dinas Dukcapil yang menjadi ujung tombak dalam menyukseskan akurasi data kependudukan.
“Kalau target ini bisa tercapai, maka peluang penambahan lima kursi di DPRD Banggai semakin terbuka. Ini bukan hanya soal angka, tapi juga keterwakilan yang lebih adil bagi seluruh daerah,” tegas Rika, yng juga disampaikan saat kunjungan kerja ke Disdukcapil Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat pekan lalu.
Ia mengingatkan bahwa isu penambahan kursi serta pemekaran daerah pemilihan (Dapil) telah sempat mencuat sejak sebelum Pemilu Legislatif 2024.
Dengan pemutakhiran data kependudukan yang maksimal, Rika optimistis aspirasi masyarakat akan lebih terserap melalui representasi yang lebih luas di Parlemen Lalong Luwuk.
“Penambahan kursi dan pemekaran Dapil bukan hanya kepentingan politik, tapi soal memperluas ruang keterwakilan masyarakat. Ini yang harus kita dorong bersama,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar rapat koordinasi bertajuk urgensi pemekaran daerah pemilihan dan penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Banggai, di Ballroom Hotel Swiss-Belinn Luwuk, pada Selasa (15/7/2025) lalu.
Rapat itu dibuka oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dan dihadiri oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait, perwakilan partai politik, serta organisasi kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Idham Holik menegaskan bahwa penataan Dapil bukan semata proses administratif, melainkan bagian dari reformasi politik yang harus menjawab dinamika sosial, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan wilayah.
Ia menyampaikan bahwa penambahan kursi DPRD di tingkat kabupaten adalah konsekuensi dari perubahan jumlah penduduk yang telah melewati ambang batas tertentu, sebagaimana diatur dalam regulasi kepemiluan. (*)
Discussion about this post