KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Laporan PT Pantas Indomining ke Polres Banggai terhadap sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes atas keberadaan perusahaan pertambangan nikel di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika Luwuk Banggai, Alfi Syahri Hadi, menilai langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan upaya pembungkaman ruang demokrasi sekaligus intimidasi terhadap mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Alih-alih terbuka terhadap kritik publik, perusahaan justru memilih pendekatan represif yang tidak mendidik,” tegas Alfi.
Menurut Alfi, pelaporan polisi tersebut berpotensi menciptakan iklim ketakutan di kalangan aktivis mahasiswa dan masyarakat, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Ia menegaskan, aksi yang dilakukan mahasiswa dan warga merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah, terlebih menyangkut dugaan persoalan sosial, lingkungan, dan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami meminta kepolisian bersikap profesional, independen, dan tidak menjadi alat kepentingan korporasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, Rabu (31/12/2025), membantah adanya kriminalisasi dalam laporan tersebut.
Ia menyebut PT Pantas Indomining memiliki hak hukum untuk melapor karena merasa dirugikan.
Meski demikian, Nur Arifin menegaskan pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan apakah laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para terlapor,” katanya.
Sekadar diketahui, perusahaan pertambangan nikel PT Pantas Indomining telah melaporkan empat warga ke Polres Banggai.
Salah satu di antaranya adalah Camat Pagimana, Wahyudin Sangkota.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Barita Nababan selaku perwakilan PT Pantas Indomining.
Para terlapor dituduh menghalangi aktivitas pertambangan yang diklaim perusahaan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, pada 16 Desember 2025, sejumlah warga Kecamatan Pagimana termasuk aktivis mahasiswa melakukan aksi blokade akses jalan menuju lokasi pertambangan PT Pantas Indomining.
Aksi tersebut dipicu dugaan perusahaan belum melaksanakan kewajiban reklamasi atau pemulihan lingkungan pascatambang. (*)












Discussion about this post