KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Seorang Karyawan PT. TID, subkontraktor dari PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) mendapatkan surat peringatan ketiga atau SP3 tanpa sebab.
Rustam, warga Desa Pongian, Kecamatan Bunta itu mengaku SP3 diberikan tanpa tahapan SP1 dan SP2.
“Saya dituduh sebagai provokator dalam perusahaan,” kata Rustam, Senin (6/5/2024).
Rustam mengungkapkan dirinya memang sempat protes soal jam kerja di hari Minggu.
Sebab, seharusnya, bekerja di hari Minggu atau hari libur tersebut haursnya dihitung lembur.
Protes yang dilayangkan Rustam itu dituduh bernada provokasi karena mengundang reaksi pekerja lain.
“Saya tidak provokasi, saya hanya menolak,” tegasnya.
Besoknya, Rustam dipanggil menghadap Manajemen PT TID.
Awalnya, Rustam mengira akan diperpanjang kontrak, padahal panggilan tersebut tidak sesuai ekspektasi.
“Saya diberikan SP3 dari PT TID subkon dari PT KFM,” ungkap Rustam, sembari menyatakan perusahaan ini telah banyak memecat pekerja lokal dengan tuduhan serupa.
Terpisah, PJO PT TID saat dikonfirmasi membenarkan sanksi SP3 tersebut.
“Bisa ditanyakan pak Rustam terkait pelanggaran yang pernah dia lakukan, dan surat-surat pernyataan yang perna dia tandatangani terkait pelanggaran. Data kami lengkap,” kata dia. (*)
Discussion about this post