KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, pada Sabtu sore (11/10/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar kost. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi pada pukul 17.30 Wita, petugas mendapati pria berinisial AD (42 tahun) dikamar kosnya dan segera mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 (sembilan) sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto total 1,60 gram, serta 2 alat hisab boong, 3 buah macis gas, 2 buah sumbuh jarum dan sebuah HP.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memesan narkotika jenis sabu dari seorang pria di Kota Palu pada Jumat (10/10/2025) malam.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Banggai guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Hasanuddin.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Banggai terus mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba, serta tidak segan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.(*)
Discussion about this post