KILASBANGGAI.COM,LUWUK — PT Sumber Data Indonesia (SDI) yang beroperasi di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Dugaan pelanggaran itu diungkap seorang mantan karyawan yang menyoroti buruknya penerapan keselamatan kerja serta upah di perusahaan penyedia jaringan internet tersebut.
Eks karyawan tersebut menyebut, puluhan pekerja di perusahaan itu kerap menjalankan aktivitas berisiko tinggi tanpa perlengkapan keselamatan memadai.
Banyak pekerja memasang jaringan internet hanya dengan menggunakan sandal atau tanpa sepatu safety, bahkan tanpa helm pelindung maupun body harness.
Padahal, pekerjaan mereka dilakukan dengan cara memanjat tiang di dekat jaringan listrik PLN.
“Kondisi ini sangat membahayakan pekerja. Bahkan ada yang tersengat arus listrik saat bekerja,” ungkapnya, Senin (6/10/2025) lalu.
Ia menambahkan, keteledoran perusahaan tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berdampak pada masyarakat.
Pernah terjadi insiden di mana instalasi yang dilakukan pekerja merusak jaringan PLN hingga mengakibatkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai.
Fakta ini dibuktikan dengan beredarnya sejumlah dokumen foto yang memperlihatkan minimnya standar K3 di perusahaan tersebut.
Selain soal keselamatan kerja, perusahaan juga dituding tidak patuh terhadap ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).
Menurut eks karyawan, pekerja hanya menerima gaji kurang dari Rp2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Banggai tahun ini yang sebesar Rp2,9 juta.
Karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai diminta turun tangan untuk menindak perusahaan yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
Sementara itu, media ini mencoba mengkonfirmasi pimpinan PT SDI di Luwuk Banggai, namun belum membuahkan hasil. (*)
Discussion about this post