KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Pemuda Simpang Raya Romianto Sagiap yang juga merupakan kader Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya (IMKBNS), menyatakan sikap tegas berdiri bersama masyarakat Desa Doda Bunta, termasuk Dusun Mumpe, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, dalam menolak rencana aktivitas pertambangan emas di wilayah tersebut. Sikap ini didasarkan pada kajian tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, hukum lingkungan, serta dampak sosial-ekologis pertambangan.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi, kebijakan pertambangan wajib memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Penolakan masyarakat Desa Doda Bunta dan Dusun Mumpe merupakan ekspresi sah kedaulatan rakyat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah kelolanya.
Secara nasional, Indonesia memiliki cadangan emas yang besar (±2.600 ton). Namun, praktik penambangan emas di berbagai daerah menunjukkan konsekuensi sosial yang serius. Konflik pertambangan emas di sejumlah wilayah seperti Gunung Botak (Maluku) dan Poboya (Sulawesi Tengah) memperlihatkan bagaimana perebutan lahan tambang, lemahnya pengawasan negara, dan absennya persetujuan masyarakat telah memicu bentrokan horizontal, saling serang menggunakan senjata tajam seperti parang, kecelakaan tambang, hingga korban jiwa dari masyarakat lokal. Fakta ini menunjukkan bahwa tambang emas kerap menjadi pemicu kekerasan sosial, bukan sekadar persoalan ekonomi.
Risiko tersebut semakin besar pada pertambangan emas skala kecil dan tradisional (ASGM) yang menggunakan merkuri, menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lahan, sekaligus melanggar hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Lebih jauh, Dusun Mumpe sebagai bagian dari Desa Doda Bunta merupakan komunitas adat terpencil yang memiliki hubungan historis, kultural, dan ekologis dengan wilayahnya. Masuknya aktivitas pertambangan berpotensi menghilangkan ruang hidup adat, merusak tatanan sosial, serta memicu konflik internal antarwarga, yang secara konstitusional seharusnya dicegah oleh negara.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas pertambangan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan. Ketidakhadiran social license to operate hanya akan membuka jalan sunyi menuju konflik sosial dan kekerasan.
Atas dasar itu, Pemuda Simpang Raya bersama IMKBNS mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi dan audit transparan atas seluruh rencana dan izin pertambangan emas di Kecamatan Simpang Raya, demi melindungi keselamatan warga, ruang hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat Desa Doda Bunta dan Dusun Mumpe.












Discussion about this post