
KILASBANGGAI.COM, LUWUK-Pembabatan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Persada Surya Pratama (BPSP) di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah terus menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Cabang Luwuk, yang mendesak pemerintah dan perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang terjadi.
Afandi Bungalo, yang akrab disapa Afandi, perwakilan dari GMNI Cabang Luwuk, pada Rabu (30/07/2025), menyatakan keprihatinannya. Menurut Afandi, pemanfaatan mangrove dan wilayah pesisir seharusnya dilakukan secara berkelanjutan dan bijaksana, dengan mempertimbangkan keseimbangan ekologis dan sosial. “Pengelolaan mangrove dan wilayah pesisir yang baik akan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Afandi, yang juga mantan Ketua Umum Presiden Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk.
Afandi juga mengkritik proses penanaman kembali (reboisasi) mangrove yang justru dilakukan di luar Desa Siuna, padahal desa tersebut adalah wilayah yang paling terdampak langsung. “Sangat disesali apabila reboisasi yang dilaksanakan itu di luar dari desa terdampak,” ujarnya.
Ia menduga bahwa wilayah pesisir Desa Siuna kemungkinan besar sudah tidak lagi memiliki lahan yang memadai untuk pertumbuhan mangrove, pasca masuknya alat-alat berat perusahaan yang membabat berbagai jenis tanaman mangrove. Padahal, ekosistem mangrove memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat setempat.
“Ini menjadi tanda tanya besar, apakah pesisir di Desa Siuna sudah diperuntukkan menjadi pangkalan tanah ore nikel, ataukah ada pembiaran agar ekosistem mangrove tinggal sejarah di pesisir Desa Siuna,” tambah Afandi.
Oleh karena itu, GMNI Cabang Luwuk meminta agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pertambangan Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak perusahaan terkait yang melakukan pembabatan mangrove skala besar, untuk serius mempertimbangkan aspek kerugian yang ditimbulkan. Kerugian ini mencakup dampak terhadap udara, ekonomi, perairan, dan sosial bagi masyarakat di Desa Siuna, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.(*)
Discussion about this post