Kilasbanggai.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Pemecetan BPD Koyoan Permai Banggai Berbau Politis

admin by admin
6 Juli 2024
in Banggai, Luwuk, Pemerintahan, Sulteng
Najar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. (Dok.ist)

Najar, Ketua Badan Permusyawaratan Desa BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai. (Dok.ist)

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Pemecatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Najar, terkesan berbau politis.

 

Pasalnya, pemberhentian ini besar kaitannya dengan postingan Najar di media sosial Facebook, dan memfasilitasi masyarakat yang mendapat bantuan perbaikan jalan kantong produksi.

BACA JUGA

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

4 Februari 2026
Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

4 Februari 2026

 

“Pemberhentian (pemecatan) yang saya terima, hanya berselang 2 minggu menerima SP 1 dari dinas, langsung keluar surat keputusan pemberhentian,” ucap Najar kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.

Secara detail, Najar menjelaskan bagaimana kronologi hingga pemberhentian atau pemecatan yang dialaminya.

 

“Kabid Pemdes bahasanya, karena saya bermain di media sosial. Tapi saya sama sekali tidak kampanye. Hanya saya posting foto Ibu Anti dan Ibu Batia. Kenapa saya posting ibu Batia, karena ibu Anggota Dewan,” tuturnya.

 

Dugaan kedua terkesan politis, karena Najar sebagai Ketua BPD turut hadir di lapangan saat adanya perbaikan jalan kantong produksi yang dibantu salah satu Bakal Calon Bupati.

 

Padahal menurut Najar, kehadirannya di lapangan, tak lain hanya untuk membantu masyarakat. Apalagi posisinya sebagai BPD, sebagai penerima dan penyalur aspirasi masyarakat.

 

“Setelah itu, dapat panggilan dari Camat untuk klarifikasi itu. Memang terjadi perdebatan soal pilihan politik,” cetusnya.

 

Berikutnya, Najar dihubungi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, juga mempersoalkan postingan tersebut.

 

Di postingan itu aku Najar, juga tidak ada bahasa kampanye. Apalagi saat ini belum ada penetapan bakal calon.

 

“Keterangan dalam postingan itu, saya tulis kita di didik untuk tidak meninggalkan orang yang membawa kita ke jalan yang benar. Cuma begitu. Tapi kalau Lurah Bungin secara terang-terangan mengajak orang untuk mendukung salah satu Bakal calon Bupati terkesan tidak di proses. Ada apa ini?,”kesalnya.

 

Olehnya, Najar sangat menyayangkan perihal pemberhentiannya sebagai Anggota BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo.

Kemudian, dalam surat keputusan pemberhentian juga tidak dicantumkan secara jelas terkait kewajiban yang tidak dijalankan dan larangan yang dilanggar. Sehingga ia menilai surat keputusan itu cacat hukum.

 

Untuk diketahui, pemberhentian Najar sebagai Anggota BPD Koyoan Permai itu berdasarkan Keputusan Bupati Banggai nomor: 400.10/3461/DPMD tentang peresmian pemberhentian Anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo tertangal 1 Juli 2024.

 

Pemecatan dalam surat keputusan itu disebutkan, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf d dan huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengamanatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;

 

Kemudian, bahwa saudara Najar tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;

 

Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai. (*)

Previous Post

Laksanakan Rembuk, Pemkab Banggai Komitmen Turunkan Angka Prevalensi Stunting 14%

Next Post

Bupati Amirudin Kembali Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Berita Pilihan

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, SIMPANG RAYA- Bupati Banggai Amirudin mengikuti pengajian akbar dalam rangka memperingti Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Nisfu Sya’ban...

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) & Rapat Umum Pemegang Saham...

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Komitmen menjaga kelestarian lingkungan terus ditunjukkan PT Penta dan PT Prima Dharma Karsa. Melalui kolaborasi bersama Karang Taruna...

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by Ikbal Siduru
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Dunia pendidikan di Kabupaten Banggai diguncang isu pelanggaran privasi serius. Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari Banggai

Bela Diri Berujung Penjara, Jamwas Kejagung Diminta Audit Kinerja Kejari Banggai

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Tim Advokat dari MLD Law Office & Associates selaku kuasa hukum MR secara resmi meminta Jaksa Agung Muda...

Next Post
Bupati Amirudin Kembali Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Bupati Amirudin Kembali Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Discussion about this post

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

Diikuti Ribuan Jamaah, Bupati Banggai Hadiri Pengajian Akbar di Simpang Raya

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

Perkuat Pembangunan Ekonomi Daerah, Bupati Banggai Hadiri RUPST Bank Sulteng

by Asnawi Zikri
4 Februari 2026
0

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

Gandeng Karang Taruna Banggai, PT Penta-Prima Siap Tanam Mangrove di Pesisir Siuna

by Uci Saripi
4 Februari 2026
0

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Oknum PPPK SMA 1 Bunta Pasang Kamera di Toilet: Berdalih “Iseng”, Kini Terancam 7 Tahun Penjara

by Ikbal Siduru
4 Februari 2026
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!