KILASBANGGAI.COM, LUWUK— Semangat pemerintah pusat dalam mendongkrak ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih patut diapresiasi.
Program nasional ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, mendorong produksi lokal, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pelaksanaan pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih justru menuai sorotan publik.
Sejumlah proyek dinilai minim transparansi, bahkan terkesan tertutup, meski menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Sorotan muncul setelah sejumlah pembangunan gerai Kopdes Merah Putih di berbagai desa di Banggai dikerjakan tanpa dilengkapi papan informasi proyek.
Kondisi ini dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau tidak ada papan informasi, kesannya seperti proyek siluman. Padahal ini menggunakan uang rakyat,” ungkap sejumlah warga yang ditemui di lokasi pembangunan.
Besarnya skala program Kopdes Merah Putih mendorong publik mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari siapa pelaksana pembangunan fisik, siapa pengawasnya, hingga apakah proyek ini memang tidak diwajibkan memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Pantauan KilasBanggai.com di lapangan menunjukkan, pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih telah berjalan di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Bunta, Simpang Raya dan Kecamatan Nuhon.
Meski aktivitas konstruksi berlangsung, tidak ditemukan plang proyek yang memuat informasi dasar seperti nama kegiatan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gusti, konsultan proyek Kopdes Merah Putih, mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada institusi TNI, dalam hal ini Kodim 1308/Luwuk Banggai.
Ia menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran pembangunan gerai Kopdes ditangani langsung oleh TNI.
“Silakan ditanyakan langsung ke TNI, karena pencairan dananya langsung ke TNI,” ujar Gusti kepada Kilas Banggai melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/12/2025).
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan kepada Dandim 1308/Luwuk Banggai, Letkol Kav. La Ode Azhar Hamid.
Namun saat didatangi ke kantornya pada Selasa (30/12/2025), yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Sebelumnya, Dandim juga sempat mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi lebih lanjut ke Pasi Intel Kodim 1308.
Namun hingga berita ini diturunkan, Pasi Intel Kodim 1308 juga belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara itu, sejumlah sumber dari aparat desa mengungkapkan bahwa sumber anggaran Kopdes Merah Putih berasal dari potongan Dana Desa masing-masing desa dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik gerai Kopdes, sementara sisanya digunakan untuk pengadaan fasilitas dan kebutuhan operasional Kopdes.
Anggaran Rp3 miliar tersebut dikabarkan akan dipotong secara bertahap dari Dana Desa selama lima hingga enam tahun.
Skema pemotongan itu merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 dan PMK Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa Dana Desa dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih, dengan batas maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa per tahun.
Sementara itu, aturan terbaru bahwa Permendes No. 10 Tahun 2025 telah dicabut, aturan baru untuk Dana Desa (DD) terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah tidak lagi menggunakan % Dana Desa sebagai jaminan, melainkan pembangunan langsung aset desa yang dikelola Kopdes, dengan Dana Desa dialokasikan khusus (Rp 40 Triliun per tahun) untuk mencicilnya, dan desa mendapat minimal 20% keuntungan sebagai aset desa, berdasarkan Inpres No. 17/2025 dan revisi PMK, menghilangkan batas 30% jaminan kredit.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 mengatur percepatan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, dengan skema pembiayaan hingga Rp3 miliar per unit melalui Dana Desa, DAU/DBH, atau APBN/APBD, yang dicicil dalam 6 tahun melalui pemotongan Dana Desa atau DAU/DBH, dengan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik, didukung Himbara sebagai sumber likuiditas, dan pemerintah daerah wajib menyiapkan lahan minimal 1.000 m².
Minimnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan gerai Kopdes Merah Putih ini pun memicu harapan publik agar seluruh pihak terkait, termasuk instansi pelaksana dan pengawas, membuka informasi secara jelas demi menjaga akuntabilitas penggunaan dana serta kepercayaan masyarakat. (*)












Discussion about this post