
KILASBANGGAI.COM – Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Golkar, Muhamad Ramdan Bukalang angkat suara terkait fenomena maraknya pengibaran bendera hitam bergambar tengkorak ala One Piece menjelang peringatan HUT ke‑80 RI. Minggu (3/7/2025)
Fenomena ini telah dilarang oleh pemerintah dengan ancaman sanksi pidana melalui Undang-Undang Bendera, bahasa, dan Lambang Negara UU 24/2009 pasal 24 ayat 1
Dirinya juga menyatakan dukungannya terhadap sikap tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan dalam menindak pengibaran bendera tersebut, termasuk potensi penegakan hukum jika ditemukan penyandingan atau penggunaan yang menodai kehormatan Bendera Merah Putih.
Dorong Pemerintah kembali hadirkan Program Distribusi Bendera Merah Putih Gratis,
Sebagai solusi promotif dan preventif, dirinya menyoroti perlunya Pemerintah pusat dan daerah untuk kembali meluncurkan program pembagian bendera Merah Putih secara gratis di kepada seluruh masyarakat Indonesia menjelang perayaan kemerdekaan seperti di tahun-tahun sebelumnya.
“Tidak seperti tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada program pembagian bendera gratis bagi masyarakat, baiknya kedepan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk secara aktif mengadakan bembagian bendera Merah Putih secara gratis kepada masyarakat, termasuk pendistribusian melalui kelurahan, desa, dan forum masyarakat di momentum HUT Kemerdekaan ”
Menurutnya, Program semacam ini mempermudah akses masyarakat, sehingga semua tingkatan masyarakat terutama di daerah memiliki kesempatan merayakan kemerdekaan dengan simbol resmi negara.
Discussion about this post