
Oleh : Muh Abdi Sabri I Budahu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk Banggai
KILASBANGGAI.COM-Manusia merupakan mahkluk hidup yang memiliki struktur anatomi tubuh yang melekat pada dirinya. Anatomi tubuh manusia terdiri dari organ, struktur, dan sistem kerja. Ketika salah satu organ tubuh manusia tidak berfungsi maka akan mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia dan kualitas hidup.
Apabila pemerintahan daerah kabupaten dianalogikan seperti manusia maka didalam pemerintah daerah kabupaten pun terdapat organ, struktur, dan sistem kerja. Maka ketika salah satu organ/lembaga pemerintahan kabupaten tidak berfungsi sebagaimana mestinya akan berimplikasi terganggunya kesehatan pola kerja dan menurunnya kualitas pelayanan publik.
Frasa organ, struktur, dan sistem kerja pemerintahan kabupaten telah termuat didalam Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pedoman teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Landasan filosofis Pasal 18 UUD NRI 1945 dan UU Pemerintahan Daerah sejatinya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, dan efisiensi serta efektifitas penyelenggaraan pemeritahan daerah yang berbasis pada prinsip imparsialitas.
Keberhasilan pembangunan diwilayah pemerintahan kabupaten ditentukan oleh peran lembaga-lembaga inti dan lembaga-lembaga pembantu. Sehingga dibutuhkan sinergitas organ-organ atau lembaga-lembaga yang ada diwilayah otonomi pemerintahan daerah kabupaten.
Berdsarkan Pasal 18 ayat 3 dan 4 bahwa DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Gubernur, Wali Kota, Bupati adalah lembaga-lembaga negara inti. Hal didasarkan bahwa setiap lembaga negara yang ditermuat dalam UUD NRI 1945 sebagai norma hukum tertinggi merupakan lembaga inti negara. sedangkan lembaga-lembaga negara pembantu lahir berdasarkan peraturan perundang-undangan dibawah UUD NRI 1945.
Menurut harun alrasid sebagaimana dikutip saldi isra dalam bukunya (Lembaga Negara Konsep, sejarah, wewenang, dan dinamika konstitusional) mengatakan bahwa negara merupakan organisasi yang terdiri dari jabatan-jabatan, dan jabatan adalah tetap, sedangkan pemangkunya berganti-ganti. Hanya saja tugas dan wewenang jabatan tersebut tidak hilang bersamaan dengan bergantinya pemangku jabatan, akan tetapi tetap melekat pada jabatan.
Pasca pelantikan bupati terpilih menandakan pertarungan kontestlasi politik telah berakhir, oleh karena itu dibutuhkan koordinasi antara DPRD Kabupaten dan Bupati untuk berkolaborasi dalam menjalankan program-program kerja yang berbasi pada pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya bersifat tentatif, program-program kerja yang akan dijalankan harus benar-benar menggambarkan kondisi kebutuhan masyarakat dan memperhatikan dampak-dampak terhadap lingkungan hidup.
Paradigma kelembagaan negara didesain sebagai wadah kerja untuk mencapai tujuan bersama, tujuan yang dimaksudkan adalah terciptanya nilai ketentraman, kesejahteraan, kesetaraan, keadilan dan kemanfaatan. Peran DPRD Kabupaten dan Bupati diharapkan mampu menjabarkan nilai-nilai esensial yang tergambarkan dalam pelaksanaan program-program kerja dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Isu penting yang harus mendapatkan perhatian oleh pemerintahan kabupaten yaitu terkait isu lingkungan hidup khususnya terkait dengan mitigasi dan adaptasi penurunan emisi gas rumah kaca. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Indonesia yang termasuk dalam wilayah tropis diproyeksikan akan mengalami dampak yang serupa. Dampak meluas atas dampak peningkatan gas rumah kaca yang semakin memperparah pemanasan global ini akan terus berlangsung yang nantinya akan berpengaruh terhadap kerawanan ketahanan pangan khususnya makanan laut. Dampak jangka panjang kebutuhan pangan ini akan juga menyumbang efek negatif terhadap kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di wilayah tropis. https://iklim.bmkg.go.id/bmkgadmin/storage/buletin/Buletin%20Gas%20Rumah%20Kaca%20Vol%202%20No%202_BMKG.pdf
Dalam dasar menimbang point b Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 tersebut bahwa dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, Pemerintah telah melakukan ratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang didalamnya memuat kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan secara nasional untuk membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 20C (dua derajat celcius) hingga 1,50C (satu koma lima derajat celcius) dari tingkat suhu praindustrialisasi.
Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 5 Peraturan Presiden No 98 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional Dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
Pasal 2 ayat 4
“Pengendalian Emisi GRK dilakukan dengan kebijakan dalam pembangunan nasional, pusat dan daerah serta dari, untuk, dan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Pelaku Usaha, dan masyarakat”
Pasal 28 ayat 5
“Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat berperan dalam pengurangan Emisi GRK sebagai bagian dari pengurangan Emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor.”
Berdasarkan peraturan presiden tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten diharapkan berperan serta dalam pengendalian emisi gas rumah kaca dengan melakukan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Hal ini tentunya menjadi penting untuk di implementasikan karena mempengaruhi hajat hidup orang banyak terhadap lingkungan hidup yang sehat.
Lingkungan hidup yang sehat dan layak merupakan hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Pemerintah daerah kabupaten harus memperhatikan delik commissionis dan delik omissionis karena berkaitan dengan hak asasi manusia, pemerintah daerah kabupaten dituntut untuk mengindahkan perintah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya dalam aspek lingkungan hidup.
Pembangunan berkelanjutan sangat erat kaitannya dengan peningkatan perekonomian dan pelestarian lingkungan hidup. Kedua aspek ini harus berjalan beriringan atau terintegrasi dalam suatu program kerja yang dapat memberikan aspek kebermanfaatan. Pembangunan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada peningkatan perekonomian tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan kelayakan lingkungan hidup.
Frasa pembangunan berkenlanjutan telah termuat didalam Pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945; “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Oleh karena itu pemerintah kabupaten diharapkan dapat merealisasikan pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan peningkatan perekonomian dan kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pandangan ekosentris keberadaan manusia tidak berada diluar lingkungan tetapi berada pada satu kesatuan yang saling berintegrasi sehingga dalam setiap pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia perlu diseimbangkan dengan daya dukung kualitas fungsi lingkungan hidup.(*)
Discussion about this post