KILASBANGGAI.COM,SIUNA-Keresahan mendalam kembali menyelimuti warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa diduga kuat menjadi biang kerok pencemaran aliran sungai akibat luapan atau kegagalan fungsi sedimen pond (kolam pengendapan). Sungai ini merupakan urat nadi utama yang selama ini menjadi sumber air untuk irigasi pertanian.
Warga setempat menilai, kelalaian perusahaan dalam pengelolaan lingkungan telah berdampak serius pada sektor pertanian, mengancam program nasional ketahanan pangan yang menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden-Wapres Prabowo-Gibran. Persoalan serupa, tegas warga, bukan kali pertama terjadi, menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan perusahaan dalam mematuhi standar lingkungan.
“Kami hanya ingin perusahaan benar-benar memperhatikan dampak lingkungan yang kami rasakan. Jangan sampai kejadian berulang tanpa penyelesaian,” ujar salah satu tokoh masyarakat, yang ditemui di Luwuk Banggai, Kamis (27/11/2025).
Atas kondisi ini, masyarakat mendesak agar Kepala Teknik Tambang (KTT) dari pihak perusahaan segera mengambil langkah konkret, bertanggung jawab, dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sedimen pond yang dinilai tidak sesuai standar, sehingga air limbah tidak lagi mencemari sungai.
Tuntutan warga tidak main-main. Mereka memberikan ultimatum keras kepada perusahaan. Jika KTT dan manajemen perusahaan terkesan melakukan pembiaran, masyarakat mengancam akan menggelar aksi protes besar-besaran.
“Kami akan melakukan demonstrasi dan menutup akses jalan umum, termasuk yang saat ini dilintasi sebagai jalur hauling kendaraan perusahaan, kalau tidak ada tindakan cepat. Ini soal lingkungan dan keberlangsungan hidup kami,” tegas warga lainnya.
Lebih lanjut, warga Desa Siuna menaruh harapan besar agar Pemerintah Daerah, baik di tingkat Kabupaten Banggai maupun Provinsi Sulteng, serta Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Komisi XII DPR RI, dapat turun tangan dan bertindak lebih serius dan tegas.
Penyelesaian dampak sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas investasi perusahaan tambang nikel di desa mereka harus segera diwujudkan, demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai informasi, sedimen pond (kolam pengendapan) adalah fasilitas vital di area pertambangan yang berfungsi mengendapkan partikel padat dari air limbah, seperti lumpur dan tanah, sebelum air dibuang ke lingkungan.
Fungsinya adalah untuk memastikan air yang dibuang telah bersih sehingga tidak mencemari ekosistem sungai atau perairan lainnya.
Kegagalan fungsi kolam ini adalah indikasi utama masalah pengelolaan lingkungan di area tambang.(*)












Discussion about this post