
KILASBANGGAI.COM,TOILI– Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai terus melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait proses dan aturan Pilkada.
Pada 8 Maret 2025, KPU Banggai menggelar sosialisasi kepada masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Toili.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Komisioner KPU Banggai Mahmud menyatakan dalam sosialisasi pihaknya menyoroti beberapa poin utama, antara lain jadwal dan tata cara pemungutan suara ulang, daftar wajib pilih, persyaratan pemilih, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelancaran PSU.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk turut serta dalam mengawasi jalannya PSU serta melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
“Sosialisasi ini akan terus dimasifkan, tidak hanya di Kecamatan Toili tetapi juga di Kecamatan Simpang Raya sebagai daerah PSU,” tuturnya, Senin (10/3/2025).
Pendekatan yang digunakan adalah sosialisasi langsung kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, Mahmud diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga PSU dapat berjalan dengan tertib, aman, dan demokratis.
KPU Banggai juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak serta berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada. (*)
Discussion about this post