
KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai melayangkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai. Ultimatum ini terkait tunggakan upah 15 tenaga honorer Damkar yang sudah mencapai lima bulan dan desakan untuk mengontrak kembali para honorer tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 16 Juni 2025, Ketua Komisi III DPRD Banggai, Suprapto, dengan tegas meminta Pemda segera membayarkan gaji 15 honorer tersebut. “Kami meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodir sebagai tenaga yang dipekerjakan di Dinas Damkar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Suprapto.
Tak hanya itu, Komisi yang membidangi Keuangan, Perekonomian, dan Aset ini juga mendesak Pemda untuk kembali mengakomodir dan membuat kontrak kerja dengan 15 honorer tersebut. Desakan ini didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gubernur, serta Bupati Banggai yang mengatur status tenaga honorer.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi Bungalo, menjelaskan bahwa beberapa dinas di Kabupaten Banggai telah mematuhi surat edaran Bupati Banggai terkait pembentukan Kontrak Kerja Individu atau Outsourcing bagi tenaga honorer.
“Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk patuh dan tunduk atas surat edaran dari Kemendagri hingga menghargai surat edaran Bupati Banggai. Bukan malah menganggap surat Bupati Banggai tidak ada apa-apanya,” tegas Afandi Bungalo, menyayangkan sikap Dinas Damkar yang dianggap mengabaikan regulasi yang ada.
Ultimatum ini menjadi sorotan serius terkait kesejahteraan tenaga honorer dan kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan Pemda Banggai.(*)
Discussion about this post