
KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai melakukan tinjauan lapangan ke lokasi tambang, Selasa (22/7/2025).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Irwanto Kulap, anggota legislatif dari Partai Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II Banggai, meliputi Bunta, Nuhon, Simpang Raya, Lobu, Pagimana, dan Bualemo.
Turut mendampingi Irwanto dalam kegiatan ini, sejumlah anggota Komisi II lainnya, yakni Siti Aria, Indri Azis, Hi Akmal Ilyas, serta dua anggota legislatif lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan langsung kondisi di lapangan serta mengumpulkan data awal dari berbagai pihak, sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Sebab, Komisi II tidak ingin hanya menerima laporan sepihak tanpa verifikasi faktual di lokasi.
Dalam pelaksanaan sidak, Komisi II turut menggandeng instansi teknis Pemerintah Kabupaten Banggai, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Diperkimtan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Hukum, serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai.
Dari hasil pantauan sementara, ditemukan sejumlah indikasi persoalan yang dapat berdampak serius terhadap lingkungan serta menimbulkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Enam perusahaan yang tercatat melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Meski rincian hasil sidak belum dipublikasikan secara resmi, Komisi II menyebut masih membutuhkan dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari masing-masing perusahaan.
Sesuai regulasi, laporan AMDAL wajib disampaikan setiap enam bulan sekali.
“Dokumen AMDAL ini penting untuk melihat sejauh mana tanggung jawab lingkungan dijalankan oleh perusahaan,” ujar Irwanto Kulap di sela tinjauan lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Banggai telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (24/07/2025) mendatang.
Dalam forum tersebut, keenam perusahaan tambang akan diundang bersama sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengingat terdapat jalan provinsi yang digunakan sebagai koridor aktivitas tambang.
Komisi II berkomitmen untuk mengawal persoalan ini secara serius demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat setempat. (*)
Discussion about this post