KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Tim Resmob Tompotika Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial ZU (19) yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (27/1/2026).
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Nambo. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan pesisir Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, terduga pelaku menjemput korban usai pulang kerja dengan alasan mengajak jalan-jalan di Kota Luwuk. Namun, korban kemudian dibawa ke lokasi sepi di pinggir pantai.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara memaksa, meskipun korban telah berupaya menolak.
“Pelaku memaksa korban dan menahan tangannya agar tidak melawan, hingga akhirnya melancarkan perbuatannya,” ungkap AKP Nur Arifin.
Lanjut Arifin, terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, sekitar pukul 14.00 WITA pada hari penangkapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Keduanya saling mengenal melalui media sosial dan baru menjalin hubungan kurang dari satu bulan,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












Discussion about this post