Oleh : Yuniya putri novita
KILASBANGGAI.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Luwuk Selatan, di mana seorang suami menyerang istrinya menggunakan obeng hanya karena tuduhan selingkuh (Luwuk Times, 2025), harus menjadi perhatian penting bagi kita semua.
Kasus ini seharusnya menjadi sinyal darurat bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak lagi melihat KDRT sebagai hal privat semata, melainkan sebagai tindak kejahatan yang merampas hak hidup dan martabat perempuan. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi sebuah kejahatan yang merugikan hak hidup dan martabat perempuan.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan dan tindakan tersebut melanggar:
Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan KDRT, yang menyatakan bahwa kekerasan fisik dalam keluarga adalah suatu tindak pidana.
Al-Qur’an Surah An-Nisa [4]:19, yang menginstruksikan suami untuk memperlakukan istri dengan baik dan menghindari menyakiti.
Sayangnya, sampai saat ini masih ada anggapan bahwa KDRT adalah masalah internal rumah tangga. Hal ini mengakibatkan banyak korban memilih untuk diam karena takut dianggap mempermalukan keluarga. Ini perlu diubah.
Kasus ini harus menjadi dasar untuk: Mendorong penegak hukum agar bertindak cepat dan adil, tanpa memberikan peluang bagi pelaku untuk bebas dari hukuman. Korban perlu mendapatkan dukungan penuh, baik dari sisi psikologis maupun hukum, agar dapat pulih dari luka fisik dan trauma mental. Selain itu, masyarakat perlu menghentikan budaya diam, karena membungkam kasus KDRT sama dengan membiarkan kekerasan terus terjadi.
Saya meyakini bahwa keadilan bukan hanya untuk mereka yang berteriak, tetapi juga untuk mereka yang menderita dalam diam. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perempuan seharusnya dihormati, bukan disakiti. Mari kita akhiri normalisasi KDRT dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.












Discussion about this post