KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Dua kasus dugaan korupsi di Kecamatan Nuhon dan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sedang ditangani secara serius di Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Hal itu disampaikan Kacabjari Bunta, Muh. Farhan, melalui Tim Pidsus Jaksa Reno di momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 di Kantor Cabjari Bunta, Selasa (9/12/2025).
“Kami saat ini tengah menangani 2 perkara korupsi, saat ini sementara dalam tahap penyidikan,” ungkap Farhan.
Dijelaskan Reno, 2 perkara korupsi adalah dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2020-2021 di desa Kabuabua, Kecamatan Nuhon.
Serta dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana JKN Puskesmas Simpang Raya tahun anggaran 2024.
Reno menambahkan tim penyidik terus melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap berbagai data dan dokumen yang diperoleh.
Termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan keterangan tambahan, serta taat administrasi pengelolaan anggaran dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Koordinasinya ke instansi terkait termasuk pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan,” kata Jaksa Reno.
Tim penyidik memastikan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektifitas dan praduga tak bersalah.
“Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparasi dan akuntabilitas,” kata Reno.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kejaksaan memastikan bahwa akan menyelesaikan perkara tersebut sampai tuntas,” tegas Jaksa Reno. (*)












Discussion about this post