
KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Kasus dua kader Posyandu yang diduga di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Selasa (29/7/2025).
Laporan yang dilayangkan langsung oleh kader Posyandu dan sejumlah masyarakat Bohotokong itu diterima Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (PLKD) DPMD Banggai, Fatima Boften, di ruang kerjannya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Banggai Hasan Baswan saat dikonfirmasi mengaku telah menerima laporan itu, dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, nanti kami akan undang Pemdes terlebih dahulu untuk klarifikasi,” kata Hasan.
Ia menyatakan akan mengundang Kepala Desa Bohotokong, termasuk dengan pelaksanaan kegiatan karena terkait dengan realisasi honor kader Posyandu. (*)
Discussion about this post