KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Kebijakan pemerintah pusat melakukan realokasi Dana Desa sebesar 58,03% atau setara dengan Rp34,57 triliun untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tahun 2026, kini mulai memicu dinamika di tingkat desa se Indonesia, termasuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Pemangkasan ini berlandaskan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam forum Indonesia Economic Outlook 2026 pada 13 Februari lalu, yang menekankan perlunya efisiensi anggaran menyusul temuan banyaknya dana desa yang tidak terserap optimal bagi rakyat serta adanya persoalan akuntabilitas di sejumlah daerah.
Berdasarkan penelusuran media ini, kebijakan tersebut berdampak signifikan pada struktur belanja desa di Kabupaten Banggai.
Sejumlah kepala desa melaporkan penurunan alokasi anggaran yang drastis, dari sebelumnya rata-rata Rp1,1–1,2 miliar menjadi tersisa sekitar Rp300–350 juta per tahun.
Keterbatasan fiskal ini mulai memicu persoalan sosial di akar rumput. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya keluhan terkait keberlanjutan program-program krusial, di antaranya:
Insentif Pelayan Sosial: Honor bagi kader Posyandu, serta insentif bagi pemuka agama (Imam dan Pendeta) yang selama ini dianggarkan melalui Dana Desa, kini terancam dipangkas.
Ketidakpastian Bantuan Langsung Tunai (BLT): Penyaluran BLT Dana Desa yang sebelumnya rutin diterima warga selama 12 bulan, kini dilaporkan tidak lagi konsisten. Beberapa desa terpaksa membatasi penyaluran hanya untuk durasi 3 hingga 6 bulan saja.
Seorang Kepala Desa di Kabupaten Banggai, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, mengungkapkan dilema yang dihadapi pemerintah desa.
“Kami berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, kami wajib menjalankan mandat pembangunan sesuai aturan pusat. Namun di sisi lain, kebutuhan mendasar warga, terutama bantuan sosial dan insentif kader di lapangan, tidak lagi tertutupi oleh sisa anggaran yang ada,” ujarnya Jumat (20/2/2026)
Sementara itu, di tingkat pusat, Mensesneg Prasetyo Hadi pada 18 Februari menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui koperasi.
Pemerintah menegaskan bahwa efisiensi dilakukan untuk meminimalisir kebocoran anggaran agar tepat sasaran.
Merespons kebijakan ini, ribuan kepala desa yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi seperti Apdesi, AKSI, dan Apkasi telah melakukan konsolidasi guna menyampaikan keberatan terkait skema pemangkasan yang dinilai terlalu drastis.
Mereka berharap adanya ruang dialog agar kebutuhan lokal desa tetap menjadi prioritas utama.
Kebijakan realokasi ini kini menjadi sorotan publik. Apakah efisiensi melalui sentralisasi koperasi akan mampu menggantikan peran dana desa yang selama ini menopang kebutuhan sosial dan infrastruktur dasar, masih menjadi perdebatan panjang di tengah masyarakat.











Discussion about this post