KILASBANGGAI.COM, BANGGAI – Pemangkasan pagu anggaran dana desa tahun 2026 mulai memicu keresahan di tingkat akar rumput.
Di Kabupaten Banggai, para Kepala Desa (Kades) mulai mengeluhkan minimnya sisa anggaran yang tersedia setelah dialokasikan secara besar-besaran untuk pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Fenomena ini rupanya bukan hanya persoalan lokal di Kabupaten Banggai, melainkan kebijakan nasional yang diinstruksikan kepada seluruh desa di Indonesia.
Program ini mengacu pada regulasi terpadu mengenai penguatan ekonomi desa berbasis koperasi, yang mewajibkan desa mendukung hilirisasi produk lokal melalui pendirian gerai tersebut.
Anggaran dana desa yang dipangkas pada tahun anggaran 2026 hanya tersisa di kisaran Rp250 hingga Rp350 juta.
Pemangkasan ini terasa menyesakkan karena desa dipaksa memprioritaskan anggaran untuk pembangunan fisik gerai Kopdes.
Padahal, dana yang tersisa dianggap nyaris tidak cukup untuk membiayai belanja rutin operasional kantor dan pembangunan yang ada di desa.
Ironisnya, kegelisahan para Kades ini hanya berani disampaikan secara sembunyi-sembunyi melalui awak media.
Mereka meminta identitas dan asal desanya dirahasiakan karena adanya tekanan psikologis dan rasa takut untuk mengadu langsung kepada atasan atau dinas terkait.
“Kami merasa terjepit. Instruksi dari atas lewat regulasi Kopdes itu wajib, tapi dampaknya anggaran untuk pembangunan dan bantuan warga jadi hilang. Kami takut bersuara ke atasan, nanti malah dianggap tidak mendukung program pemerintah,” ungkap salah seorang Kades di Banggai dengan nada pasrah.
Meski landasan hukum gerai Kopdes Merah Putih bertujuan untuk kemandirian ekonomi, implementasinya di tahun 2026 ini justru dianggap membebani postur APBDes secara ekstrem.
Tanpa adanya tambahan dana afirmasi dari pemerintah pusat, desa-desa di Banggai terancam mengalami stagnasi pembangunan infrastruktur dasar selama 6 tahun anggaran penuh.
Kini, para aparat desa hanya bisa berharap ada evaluasi terkait skema pembiayaan program tersebut, agar niat baik memperkuat koperasi desa tidak justru membunuh fungsi utama pemerintah desa dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat. (*)











Discussion about this post