
KILASBANGGAI.COM,LUWUK— Perbuatan perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah bikin geleng-geleng kepala.
Betapa tidak, selain melanggar aturan pengelolaan lingkungan yang berujung pada pencemaran lingkungan, perusahaan juga ternyata merusak jalan umum yang dibangun pakai uang rakyat Kabupaten Banggai.
Perusahaan yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Banggai itu belakangan diketahui adalah PT Penta Dharma Karsa.
Aktivitas perusahaan yang beroperasi sejak 2019 ini mengakibatkan jalan mengalami kerusakan. Ironisnya, penggunaan jalan tanpa izin pinjam pakai dari pemerintah daerah setempat.
“Jalan sudah dibuat bagus untuk kenyamanan Masyarakat, tapi dirusak oleh perusahaan. Itu jalan dibangun pakai uang rakyat yang tidak sedikit,” tegas Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dedi Lakita, pada rapat dengar pendapat bersama Komisi 2 DPRD Banggai, Kamis (24/7/2025).
Ia juga mengungkapkan penggunaan ruas jalan Siuna-Baya-Uwedikan tersebut tanpa izin pinjam pakai. Kalau pun diajukan tidak akan diizinkan, karena jalan tersebut bukan diperuntukan untuk kendaraan bertonase besar milik perusahaan nikel.
Selain jalan kabupaten, ruas jalan Siuna-Bualemo milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga bernasib sama. Beberapa perusahaan nikel di Desa Siuna seenaknya menggunakan jalan umum yang dibangun pakai uang rakyat miliaran rupiah.
Temuan Komisi 2 DPRD Banggai saat melakukan sidak di Lokasi tambang, kondisi jalan kini sangat memprihatinkan.
Selain sudah berlubang, kondisi jalan sangat licin di musim hujan, dan berdebu di musim panas karena sedimen tambang, yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan pengendara. (*)
Discussion about this post