KILASBANGGAI.COM,LUWUK– Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tompotika Luwuk (BEM UNTIKA) secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Rapat Senat Universitas Tompotika Luwuk yang baru saja digelar. Rapat tersebut membahas penanganan kasus serius yang melibatkan salah satu pimpinan universitas, RP, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Tompotika Luwuk. RP saat ini sedang dalam proses hukum atas dugaan pelecehan seksual di atas kapal ferry Gorontalo – Pagimana pada 17 Juli 2025 lalu.
Dalam rapat senat yang penuh pertimbangan, dua poin krusial telah ditetapkan sebagai dasar rekomendasi kepada Rektor untuk pengambilan keputusan lebih lanjut. Kedua poin tersebut adalah
- Pemberhentian tetap dari jabatan Wakil Rektor III
- Penonaktifan sementara dari seluruh tugas akademik sebagai dosen hingga adanya keputusan hukum tetap dari proses hukum yang sedang berjalan oleh penegak hukum.
Ketua BEM Untika, Alfi Syahri Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas yang sangat diperlukan untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan marwah institusi pendidikan tinggi.
“Kami menghargai keberanian dan ketegasan Senat Universitas dalam mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dan nilai-nilai etika akademik. Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, bersih, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keilmuan,” ujar Alfi, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, BEM Untika juga mendesak agar seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, demi menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebagai representasi suara mahasiswa, BEM Untika menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga akan memastikan bahwa hak-hak mahasiswa dan seluruh sivitas akademika tetap terlindungi di tengah dinamika yang ada.(*)
Discussion about this post