KILASBANGGAI.COM, LUWUK- DPRD Kabupaten Banggai kembali menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait konflik agraria antara warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan dengan perusahaan sawit PT Sawindo Cemerlang, Senin (24/11/2025).
Rapat ini dilakukan setelah situasi yang semakin memanas pasca-aksi demonstrasi warga pemilik lahan di kantor PT Sawindo Cemerlang yang berujung ricuh, beberapa waktu lalu.
Manajemen PT Sawindo Cemerlang tidak hadir dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Banggai, Irwanto Kulap.
Sementara kehadiran warga dipimpin langsung oleh Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang.
Pada kesempatan itu, Irwanto Kulap menyatakan ketidakhadiran manajemen PT Sawindo hanya alasan keamanan.
Padahal, kata dia, pihaknya telah menjamin keamanan bagi semua pihak yang hadir termasuk PT Sawindo, bahkan DPRD Banggai telah menyurati Polres Banggai untuk memberikan pengamanan dalam rapat itu.
“Kami sudah surati, mereka balasan tidak hadir dengan alasan tidak aman setelah demo (anarkis) lalu,” kata dia.
Irwanto juga mengaku telah meminta pimpinan PT Sawindo hadir untuk mengambil kebijakan, namun sampai sekarang belum ada jawaban memuaskan. Padahal rapat ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah.
“Mereka tidak hadir, maka Sawindo diduga tak mau menyelesaikan masalah yang sudah belasan tahun terjadi di Batui Selatan,” tegasnya.
Sawindo juga, nilai Irwanto, menganggap remeh pemeeintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten dan DPRD Banggai.
Akar Konflik: Klaim HGU dan Dugaan Dokumen Bodong
Berdasarkan informasi yang dihimpun, konflik agraria antara warga dengan perusahaan sawit ini bermula dari aktivitas perusahaan yang masuk ke lahan warga dengan alasan telah mengantongi izin HGU.
Perusahaan mengklaim mengolah lahan berdasarkan SKPT dari penjual lahan di Desa Sinorang.
Namun Pemerintah Desa Masing menyebut izin itu bermasalah.
Izin yang seharusnya berlaku untuk wilayah Desa Sinorang justru dieksekusi di wilayah Desa Masing.
Setiap kali terjadi gejolak, desa ini yang dituding sebagai biang keributan.
Padahal, warga Masing sudah lama mengelola lahan mereka secara legal melalui kelompok tani, di mana setiap anggota mendapat dua hektare lahan.
Tanaman jati berumur empat tahun serta tanaman cokelat yang sudah berbuah milik warga pun dilaporkan digusur habis oleh perusahaan dengan dalih berizin.
Pemerintah Desa Masing bahkan menduga dokumen perusahaan yang berasal dari Pemerintah Desa Sinorang adalah bodong.
Karena itu mereka meminta agar dokumen izin perusahaan disandingkan dengan bukti kepemilikan sah warga.
Melihat kekacauan berulang ini, DPRD Banggai resmi memberikan rekomendasi kepada Bupati Banggai untuk menindaklanjuti secara tegas.
Rika menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Ia mendesak pemerintah daerah segera turun tangan agar konflik lahan yang sudah puluhan tahun ini tidak kembali memicu ledakan sosial. (*)












Discussion about this post