KILASBANGGAI.COM – Pemberitaan mengenai dua kepala desa di Kecamatan Nuhon yang tidak menandatangani dokumen penolakan tambang nikel telah dijadikan bahan untuk membangun narasi bahwa dukungan terhadap aktivitas tambang sebenarnya cukup kuat.
Cara pandang seperti ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mengabaikan konteks sosial, ekologis, dan politik yang jauh lebih mendasar. Sikap dua kepala desa tidak bisa serta-merta dianggap sebagai representasi kolektif masyarakat, terutama ketika mayoritas warga Nuhon petani, tokoh adat, pemuda, dan kelompok masyarakat sipil telah menyatakan penolakan terhadap ancaman tambang .
Legitimasi administratif seorang kepala desa tidak boleh dibenturkan dengan legitimasi ekologis warga yang hidup dan bergantung pada tanah, air, serta ruang hidup yang sehat.
Pernyataan salah satu kepala desa yang mengklaim bahwa 70 persen warganya mendukung tambang juga tidak dapat diperlakukan sebagai data ilmiah.
Klaim statistik membutuhkan metodologi yang dapat diverifikasi mulai dari teknik sampling, instrumen survei, hingga uji validitas.
Tanpa hal tersebut, angka tersebut hanyalah retorika yang berfungsi untuk membenarkan posisi politik tertentu, sekaligus menciptakan kesan keliru bahwa penolakan warga tidak signifikan.
Padahal penolakan terhadap tambang dibangun melalui banyak diskusi warga serta pengalaman kolektif melihat dampak-dampak buruk industri ekstraktif.
Sulawesi Tengah sendiri merupakan salah satu episentrum ekspansi nikel terbesar di Indonesia (Cerah). Ekspansi ini telah memunculkan pola kerusakan ekologis yang seragam: deforestasi, degradasi lahan, sedimentasi sungai, hilangnya topsoil, dan berkurangnya produktivitas pangan (Betahita; Garuda Kemdikbudristek).
Pola ini berulang di hampir seluruh kawasan tambang, sehingga menganggap Nuhon akan menjadi pengecualian adalah ilusi yang dibangun oleh kepentingan industri.
Masyarakat Nuhon memiliki alasan kuat menolak aktivitas tambang. Desa-desa di wilayah ini mengandalkan sistem irigasi tradisional, mata air alami, dan lapisan tanah atas yang subur untuk sawah serta kebun.
Ketika tambang beroperasi, erosi besar-besaran akan membawa sedimen ke saluran irigasi, menurunkan debit air, dan merusak pola tanam. Pengalaman di beberapa wilayah tambang di Kabupaten Banggai menunjukkan dampak serupa secara nyata .
Hilangnya topsoil akibat ekskavasi akan membuat lahan miskin nutrisi dan sulit dipulihkan (Garuda Kemdikbudristek), sementara turunnya produktivitas pangan menjadi ancaman langsung terhadap ketahanan pangan lokal (Betahita).
Pencemaran mata air juga akan meningkatkan risiko kesehatan bagi warga yang selama ini bergantung pada sumber air alami.
Dalam konteks inilah sikap dua kepala desa justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa mereka memilih mengambil posisi yang bertentangan dengan aspirasi ekologis masyarakat? Publik pun mulai mempertanyakan adanya dugaan keberpihakan terhadap kepentingan korporasi tambang. Narasi “dua kades tidak tanda tangan” kini dipakai sebagai alat legitimasi politik untuk membuka ruang bagi industri ekstraktif, seolah dua tanda tangan cukup untuk mengabaikan suara satu kecamatan.
Karena itu, Ikatan Mahasiswa Kecamatan Bunta, Nuhon, dan Simpang Raya (IMKBNS) menantang kedua kepala desa tersebut untuk hadir dalam dialog publik terbuka. Dialog ini diperlukan agar warga dapat mendengar langsung argumentasi mereka, termasuk menjelaskan data apa yang digunakan, kepentingan apa yang diperjuangkan, dan mengapa mereka mengambil posisi yang bertolak belakang dengan kekhawatiran ekologis masyarakat.
Jika mereka yakin posisinya benar, maka tidak ada alasan untuk menghindari dialog terbuka di hadapan rakyatnya sendiri.
Bagi IMKBNS, penolakan terhadap tambang bukan didasari emosi, melainkan analisis risiko, pengalaman empiris, dan data ekologis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masa depan lingkungan hidup Nuhon tidak boleh ditentukan oleh dua tanda tangan yang sarat dugaan keberpihakan. Warga Nuhon berhak mempertahankan tanah yang memberi mereka pangan, air, dan kehidupan.












Discussion about this post