
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Penyidik Polsek Toili Polres Banggai, merampungkan berkas pemeriksaan terhadap AS (29) Warga Desa Karanganyar Kecamatan Moilong, Banggai, tersangka kasus penggelapan uang perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti, kepada jaksa penuntut umum (JPU) Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra di Kantor Kejari Banggai.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Banggai pada Senin (14/7/2025),” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan, Selasa (15/7/2025).
Kapolsek menjelaskan kasus tersangka, terkait tindak pidana penggelapan uang perusahaan terhadap korban sebanyak 14 orang sewaktu ia bekerja sebagai collector di PT. FIF Group Pos Toili.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka dilimpahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” jelas dia.
Raden meceritakan, hal ini berdasarkan LP/B/60/XII/2024/SPKT/Sek-Toili/Res Banggai, tanggal 19 Desember 2024 tentang perkara TP Penggelapan dalam Jabatan.
Kronologis kejadian, pada sekitar Oktober 2024 tersangka yang bekerja sebagai collector PT. FIF Group Pos Toili telah melakukan penagihan uang kepada para konsumen.
Namun setelah penarikan uang tagihan sebesar Rp. 11.685.000 dari konsumen dilakukan oleh tersangka, ternyata hal tersebut diketahui tidak disetorkan ke perusahaan melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.(*)
Discussion about this post