
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Kinerja Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi sorotan tajam setelah terungkap bahwa 15 tenaga honorer di lingkup dinas tersebut belum menerima gaji selama lima bulan berturut-turut.
Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari aktivis hak asasi manusia (HAM) di Banggai, yang menilai penundaan gaji ini sebagai pelanggaran HAM.
Afandi Bungalo, seorang aktivis HAM di Banggai, dengan tegas menyatakan bahwa hak-hak dasar para tenaga honorer telah diabaikan. “Ini jelas pelanggaran HAM yang serius. Hak pekerja untuk mendapatkan upah sebagai imbalan atas jasa mereka adalah hak fundamental yang harus dipenuhi,” ujar Afandi.
Ia menambahkan bahwa penundaan gaji dalam jangka waktu yang begitu lama tentu sangat memberatkan para pekerja dan keluarga mereka, apalagi bagi tenaga honorer yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari upah tersebut.
Afandi Bungalo pun mendesak Bupati Banggai untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta Bupati untuk mengevaluasi kinerja Kadis Damkar Kabupaten Banggai.
“Bupati harus segera mengevaluasi Kadis Damkar. Jika memang ada kelalaian atau ketidakmampuan dalam mengelola anggaran dan SDM, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan seperti ini,” tegas Afandi.
Lebih lanjut, Afandi berharap Bupati Banggai tidak menunda-nunda lagi dalam mencari solusi dan memastikan gaji 15 tenaga honorer tersebut segera terbayarkan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Afandi yang juga kordinator Front aksi rakyat sipil (Fraksi) Banggai mengancam, jika pihak Dinas Damkar tak jua membayarkan honor, maka ratusan mahasiswa akan bersolidaritas dengan honorer untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.(*)
Discussion about this post