KILASBANGGAI.COM, PAGIMANA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GAFATIKA 22 (Gabungan Fakultas Untika 22) menutup sementara aktivitas Tambang Nikel PT Pantas Indomining yang beroperasi di wilayah Pakowa, kecamatan pagimana, Kabupaten Banggai, pada Selasa (16/12/2025 ).
Penghentian ini dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kelengkapan administrasi dan perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ramdan Lapatandau menyampaikan bahwa tindakan tersebut diambil setelah dilakukan pemantauan dan kajian awal di lapangan. Dari hasil kajian tersebut, mahasiswa menilai terdapat sejumlah dokumen administrasi perusahaan yang belum jelas dan belum dapat diverifikasi keabsahannya oleh publik.

“Setiap aktivitas perusahaan di Kabupaten Banggai wajib mematuhi aturan hukum, mengedepankan transparansi, serta menghormati hak masyarakat,” ujar Ramdan Lapatandau juru bicara mahasiswa.
Lain daripada itu Sandi Risno juga menegaskan, ketidakjelasan administrasi perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta berdampak pada aspek sosial dan lingkungan.
Selain itu PT Pantas Indomining telah dikenakan sanksi berupa SP3 atau pemberhentian sementara.
Tambang PT. Pantas Indomining bisa beroperasi ketika sudah melakukan Reklamasi terlebih dahulu Oleh karena itu, Sandi juga meminta agar PT Pantas Indomining menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan sah oleh instansi berwenang.
Aditya Nofrianto Latekeng juga mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait agar segera melakukan klarifikasi, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas, objektif, dan transparan.
Stevan yakituke menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara dan dialogis. Aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan apabila seluruh ketentuan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjamin kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar lingkar tambang.












Discussion about this post