KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dijatuhi hukuman disiplin karena dinilai melanggar aturan.
Ini diumumkan saat apel bersama yang diikuti oleh seluruh ASN dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah yang berlangsung di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (17/10/2025).
Apel bersama yang dipimpin Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17 pada bulan berjalan.
Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025.
Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Berikut daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin Tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor SK, yakni:
1. Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
• Jabatan: Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
• SK: Nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM Tanggal 29 Juli 2025
2. Nurhayati Sangkota, S.Pd
• Jabatan: Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat Menjadi Jabatan Guru Madya
• SK: Nomor 800.1.6/2938/BKPSDM Tanggal 30 Juli 2025
3. Ramla Bamba, S.Sos
• Jabatan: Pengadministrasian Umum Bappeda Kabupaten Banggai
• Jenis Hukuman Disiplin: Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun
• SK: Nomor 800.10/3016/BKPSDM Tanggal 15 Agustus 2025
4. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
• Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3540/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025
5. Mery R. Tambing, A.Md
• Jabatan: Lurah Cendana
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Lurah Cendana menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3541/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025
6. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
• Jabatan: Lurah Karaton
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Lurah Karaton menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3542/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025.
Melalui pembacaan daftar tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar senantiasa menaati peraturan, menjaga etika profesi, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)
Discussion about this post