
KILASBANGGAI.COM, BUNTA – Dua kader Posyandu di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa.
Wirda Uge dan Mirdawati Rahman, kader Posyandu yang cukup berpengalaman ini mengaku diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Mereka menyatakan pengangkatan dan pemberhentian kader Posyandu harus melalui musyawarah sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 106 tahun 2022 tentang LKD.
Selain itu, mereka mengaku insentif kader Posyandu sudah tidak diberikan sejak April 2025 hingga saat ini.
“Tidak pernah di lakukan musyawarah dan Insentifnya kami juga tidak di berikan dari bulan April” kata mirdawati rahman
Informasi yang dihimpun media ini Sabtu (26/7/2025), 2 orang kader Posyandu dan sejumlah tokoh masyarakat akan melaporkan hal ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai terkait pengambilan keputusan oleh kepala desa yang dinilai melanggar aturan.
Hingga berita ini di turunkan kepala desa bohotokong belum berhasil ditemui guna untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut. (*)
Discussion about this post