
KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Sugianto, yang akrab disapa Gogo, selaku pelapor, menuturkan bahwa ia telah mengajukan petitum yang meminta DKPP menjatuhkan sanksi mulai dari teguran keras hingga pemberhentian kepada ke lima komisioner KPU Kabupaten Banggai.
Menurutnya, pengaduan dugaan pelangaaran KPU Banggai ini telah teregistrasi dengan nomor : 100/01-12/SET-02/II/2025, dan telah memenuhi syarat materiel.
“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan sidang” Ungkap Gogo, Selasa, (3/5/2025).
Sebelumnya pihak DKPP memintanya untuk melengkapi dua dokumen yakni tangkapan layar percakapan whatsappnya dengan salah satu staff KPU Banggai dan hasil rekomendasi Bawaslu Banggai ke KPU Banggai, dan ia telah melengkapinya.
Dalam petitum atau permohonanya, Gogo melalui tim kuasa hukum, Jati Centre Palu memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau teguran tertulis ( Peringatan atau peringatan keras) kepada lima komisioner KPU Banggai.
“Saat ini berkas aduan saya telah di limpahkan ke bagian persidangan dan sisa menunggu jadwal sidang dari bagian persidangan” Kata mantan anggota PPK Batui ini.
Disisi lain, momentum Hari lahir DKPP RI yang ke 13 pada tanggal 9 juni nanti, ia berharap DKPP sebagai lembaga aduan yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa memutuskan kasus ini dengan seadil- adilnya.(*)
Discussion about this post