KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah yang diduga telah menimbulkan dampak negatif baik sosial maupun lingkungan kini mendapat perhatian.
Tidak saja mendapatkan perhatian serius lembaga legislatif dan eksekutif tingkat kabupaten maupun provinsi, tetapi juga menyedot perhatian pemerintah pusat.
Informasi yang diterima dari masyarakat Desa Siuna bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) dari tiga kementerian telah turun langsung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kehadiran tim investigasi ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga, rekomendasi DPRD Banggai hingga pertemuan yang diinisiasi Pemda bersama manajemen perusahaan yang dipimpin langsung Bupati, Amirudin.
Di mana yang disoroti saat itu terkait dampak negatif baik sosial maupun lingkungan. Seperti persoalan sedimen, kerusakan ekosistem pesisir, serta dugaan pencemaran perairan dan udara akibat aktivitas tambang.
Ditjen Gakkum yang diturunkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), serta Kementerian Kehutanan (KH).
Di mana masing-masing instansi menurunkan pejabat teknisnya untuk memverifikasi fakta di lapangan.
Tim sedang bekerja untuk mengumpulkan data, baik dari perusahaan, masyarakat, maupun Pemda. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan langkah penegakan hukum berikutnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banggai, Farid Hasbullah Karim, yang juga dipercayakan Bupati Banggai sebagai Ketua tim investigasi tambang nikel, Rabu (3/9/2025), menyatakan, pihaknya Pemkab Banggai mendukung penuh langkah investigasi tim Ditjen Gakkum kementerian tersebut.
Ia mengaku siap memberikan data pendukung, serta hasil kajian tim investigasi yang sebelumnya telah meninjau lokasi.
Termasuk aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Banggai, juga meminta diberikan data.
Namun menurutnya, saat ini masih finishing atau tahap akhir menyelesaikan penyusunan laporan yang akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bupati Banggai, Amirudin.
Karena itu, kini publik menunggu hasil resmi investigasi Ditjen Gakkum tiga kementerian dan juga Pemkab Banggai yang diharapkan mampu menjawab keresahan warga sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan. (*)












Discussion about this post