KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, Hari Sapto Adji, resmi diberhentikan dari keanggotaan partai.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 11-0088/Kpts/DPP-Gerindra/2025 tertanggal 21 November 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Sugiono.
Dengan dikeluarkannya SK tersebut, Hari Sapto Adji otomatis kehilangan status sebagai anggota DPRD Banggai, mengingat keanggotaannya di lembaga legislatif berasal dari Partai Gerindra.
Dalam SK DPP Gerindra, disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Namun, hingga saat ini belum dijelaskan secara rinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Meski demikian, di tengah publik beredar berbagai spekulasi yang mengaitkan pemberhentian tersebut dengan dugaan kasus perselingkuhan antara Hari Sapto Adji dan seorang staf di lingkungan Kantor DPRD Banggai.
Kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai.
Pihak Partai Gerindra sendiri belum memberikan keterangan terbuka apakah kasus tersebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan pemberhentian.
Dalam SK DPP Gerindra juga ditegaskan agar segera dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Banggai yang ditinggalkan Hari Sapto Adji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Hari Sapto Adji terkait keputusan pemberhentian tersebut. (*)












Discussion about this post