
KILASBANGGAI.COM,SIMPANG RAYA- Satu izin pangkalan gas LPG 3 kilogram di Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah direkomendasikan untuk dicabut.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat rekomendasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai nomor 510/24/Disdagrin/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Natalia Patolemba itu ditujukan kepada PT. Pertamina.
Rekomendasi pencabutan izin diketahui atas dasar laporan masyarakat kepada Pemerintah Kecamatan Simpang Raya.
Pasalnya, salah satu pangkalan di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya tersebut menjual LPG 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi atau HET.
Tak hanya itu, pangkalan itu juga dilaporkan masyarakat karena pilih kasih menjual LPG bersubsidi tersebut kepada masyarakat usau Pilkada 27 November 2024 lalu.
Sehingga aduan itu diteruskan oleh Camat Simpang Raya, Harianto Galib ke dinas terkait. (*)
Discussion about this post