KILASBANGGAI.COM, LUWUK– Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI pada 9 Februari 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum MR, Dr (C) Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara kliennya.
Menurut Mustakim, laporan itu dilayangkan karena pihaknya menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional dalam melakukan penelitian dan penerimaan berkas perkara dari penyidik Polres Banggai.
Ia menyebut, jaksa telah menyatakan berkas perkara kliennya lengkap atau P21, padahal terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan.
“Penanganan perkara klien kami didasarkan pada dua laporan polisi dan tiga surat perintah penyidikan. Namun kondisi tersebut tetap dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Mustakim dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti tindakan penahanan terhadap kliennya setelah berkas dinyatakan lengkap. Menurutnya, keputusan tersebut berdampak pada terabaikannya hak-hak hukum MR.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Jamwas Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit investigatif serta evaluasi terhadap kinerja Kejari Banggai.
“Kami berharap Jamwas Kejagung dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan kode etik yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Banggai terkait laporan tersebut. (*)












Discussion about this post