
KILASBANGGAI.COM,TOILI-Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan memimpin penangkapan seorang pria di salah satu kamar sebuah Penginapan di Kecamatan Toili, Banggai pada Senin (14/7/2025) pukul 21:00 Wita atas dugaan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami menangkap PA (31) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di sebuah penginapan,” kata Kapolsek, Selasa (15/7/2025).
Adapun barang bukti yang di temukan yakni sebuah alat hisap (bong), plastik bening diduga bekas bungkus narkoba dan sebuah Handphone.
Lanjut AKP Raden, kemudian dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap PA diakuinya bahwa Ia mendapatkan narkoba tersebut dari AF yang tinggal disebuah indekos Kecamatan Toili Jaya.
“Dari hasil penggrebekan dikosan milik AF disita 19 buah plastic bening, 1.950 butir pil jenis THD, sebuah Handphone dan uang Rp. 2.360.000,” urainya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku berserta barang bukti diamankan di Mapolsek Toili selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai.
“Kami terus melakukan pengembangan, untuk menemukan keterlibatan pelaku lainnya,” tegasnya.(*)
Discussion about this post