Kilasbanggai.com
Jumat, Juni 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM
Home Banggai

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara

Rdks by Rdks
25 April 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng

KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai menuntut 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Alpian Bode.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/4/2024).

Dijetahui, terdakwa Alpian Bide diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA

Hari Kedua Penilaian Evaluasi EKK Tahap II Tahun 2025, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan

Hari Kedua Penilaian Evaluasi EKK Tahap II Tahun 2025, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan

12 Juni 2025
Kantor Desa Balaang Nuhon Dipalang, Pemdes Terpaksa Berkantor di Poskesdes

Kantor Desa Balaang Nuhon Dipalang, Pemdes Terpaksa Berkantor di Poskesdes

12 Juni 2025

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 592.074.829, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, serta terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)

Previous Post

Tarif Ambulans Pasien Lakalantas Tak Ditanggung BPJS, Kapus Bunta: Nanti Diklaim di Jasa Raharja

Next Post

Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Berita Pilihan

Hari Kedua Penilaian Evaluasi EKK Tahap II Tahun 2025, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan

Hari Kedua Penilaian Evaluasi EKK Tahap II Tahun 2025, Tim Verifikasi Kunjungi 3 Kecamatan

by Rdks
12 Juni 2025
0

  KILASBANGGAI.COM - Hari kedua Tim Verifikasi Lapangan Evaluasi Kinerja Kecamatan yang dipimpin Asisten Pemerintah dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten...

Kantor Desa Balaang Nuhon Dipalang, Pemdes Terpaksa Berkantor di Poskesdes

Kantor Desa Balaang Nuhon Dipalang, Pemdes Terpaksa Berkantor di Poskesdes

by Rdks
12 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON - Kantor Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali dipalang warga.   Warga yang melakukan pemalangan...

Disdikbud Banggai Sosialisasi Bantuan DAK 2025 untuk Revitalisasi Sarpras Pendidikan

Disdikbud Banggai Sosialisasi Bantuan DAK 2025 untuk Revitalisasi Sarpras Pendidikan

by Rdks
11 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Revitalisasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan untuk jenjang PAUD,...

Disdikbud Banggai Tegaskan Komitmen Penataan Waktu Belajar

Disdikbud Banggai Tegaskan Komitmen Penataan Waktu Belajar

by Rdks
11 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Rabu (11/6/2025), di...

Dorong Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Wabup Furqanudin Ingatkan Ancaman Siber

Dorong Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber, Wabup Furqanudin Ingatkan Ancaman Siber

by Rdks
11 Juni 2025
0

KILASBANGGAI.COM - Wakil Bupati Banggai Furqanuddin Masulili mendorong dibentuknya Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di lingkup pemerintah daerah.   Ancaman...

Next Post
Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In