Kilasbanggai.com
Rabu, November 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Karir
  • Pedoman Media Siber
  • Login
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL
No Result
View All Result
Kilasbanggai.com
  • NASIONAL
  • BANGGAI
  • SULTENG
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • HUKRIM

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara

admin by admin
25 April 2024
in Banggai, Hukrim, Sulteng

KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai menuntut 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Alpian Bode.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/4/2024).

Dijetahui, terdakwa Alpian Bide diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.

BACA JUGA

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

19 November 2025
Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

19 November 2025

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 592.074.829, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, serta terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)

Previous Post

Tarif Ambulans Pasien Lakalantas Tak Ditanggung BPJS, Kapus Bunta: Nanti Diklaim di Jasa Raharja

Next Post

Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Berita Pilihan

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

by Ikbal Siduru
19 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, BUNTA - Sejumlah rumah warga di Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diterjang angin puting beliung pada...

Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

by Ikbal Siduru
19 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK - Himaprodi Pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk telah sukses menyelesaikan rangkaian kegiatan latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F) yang...

Pendiri IMKBNS Dukung Penuh Aksi Tolak Tambang di Nuhon Banggai

Pendiri IMKBNS Dukung Penuh Aksi Tolak Tambang di Nuhon Banggai

by Ikbal Siduru
18 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, NUHON- Aksi demo penolakan tambang nikel di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah didukung penuh oleh Pendiri Ikatan Mahasiswa Kecamatan...

Bupati Amirudin Paparkan Capaian Program Asta Cita di Banggai

Bupati Amirudin Paparkan Capaian Program Asta Cita di Banggai

by Ikbal Siduru
17 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM, LUWUK SELATAN - Kabupaten Banggai menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Asta Cita Presiden dan Wakil...

Gubernur Anwar Hafid: Astacita “Password” Wajib Daerah untuk Buka Keran Dana Pusat

Gubernur Anwar Hafid: Astacita “Password” Wajib Daerah untuk Buka Keran Dana Pusat

by Muhammad Maruf
17 November 2025
0

KILASBANGGAI.COM,LUWUK- Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Astacita Presiden...

Next Post
Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Polemik Biaya Ambulans, Ibnu: Puskesmas Bunta Tidak Salah

Discussion about this post

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, 6 Rumah Warga di Bohotokong Banggai Rusak

by Ikbal Siduru
19 November 2025
0

Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

Himaprodi pendidikan fisika FKIP UNTIKA Luwuk gelar latihan dasar kepemimpinan fisika (LDK-F)

by Ikbal Siduru
19 November 2025
0

Pendiri IMKBNS Dukung Penuh Aksi Tolak Tambang di Nuhon Banggai

Pendiri IMKBNS Dukung Penuh Aksi Tolak Tambang di Nuhon Banggai

by Ikbal Siduru
18 November 2025
0

Bupati Amirudin Paparkan Capaian Program Asta Cita di Banggai

Bupati Amirudin Paparkan Capaian Program Asta Cita di Banggai

by Ikbal Siduru
17 November 2025
0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Privacy Policy
Media Network

© 2023 Kilasbanggai.com

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANGGAI
  • MEMILIH 2024
    • Pemilu Legislatif
    • Pilpres
    • Pilkada
  • SULTENG
  • CELEBES
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • BISNIS
  • TRAVEL
  • ADVETORIAL

© 2023 Kilasbanggai.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In