KILASBANGGAI.COM, BUNTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banggai menuntut 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Alpian Bode.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Selasa (23/4/2024).
Dijetahui, terdakwa Alpian Bide diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.
JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 592.074.829, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
JPU juga menyampaikan beberapa pertimbangan memberatkan terhadap terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matabas Banggai Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, serta terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlangsung, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. (*)
Discussion about this post