KILASBANGGAI.COM,TOILI BARAT-Dijuluki “gunung sampah” oleh warga setempat, lokasi pembuangan sampah ilegal di Desa Sindangsari, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai ini bukan hanya memancarkan bau menyengat yang tak henti-henti, tetapi juga menimbulkan polusi ganda yang merusak kualitas hidup dan ekosistem sungai.
Keluhan warga setempat telah bertransformasi menjadi jeritan putus asa terhadap masalah yang sudah berlangsung sangat lama dan terkesan dibiarkan. Setiap hari, mereka harus berhadapan dengan aroma busuk yang menyeruak, meningkatkan risiko penyakit dan memperburuk kondisi permukiman.
Lokasi “gunung sampah” ini dinilai sangat kritis karena berada tepat di tepi jalan utama sekaligus menjorok ke bibir sungai.
Kondisi ini menciptakan ancaman ganda yang tidak terhindarkan:
Polusi Udara: Bau tak sedap mencemari permukiman warga yang melintas dan bermukim di sekitar lokasi.
Pencemaran Sungai: Limbah cair sampah, atau air lindi, merembes langsung dan mencemari sumber air. Padahal, sungai tersebut adalah urat nadi kehidupan bagi warga di wilayah tersebut.
“Kami muak. Ini sudah bertahun-tahun. Kenapa dibiarkan saja di jalan utama? Bau ini mengganggu pernapasan, apalagi letaknya di dekat sungai, mencemari air yang kita butuhkan,” ujar seorang warga Sindangsari dengan nada kesal, Minggu (16/11/2025).
Di tengah kondisi lingkungan yang kian memburuk, perhatian publik kini tertuju pada bukti keseriusan Pemerintah Kecamatan Toili Barat dalam mengatasi persoalan sampah ini. Menurut panduan tata kelola lingkungan, penanganan sampah adalah bagian integral dari tanggung jawab pemerintahan wilayah, di mana Pemerintah Kecamatan seharusnya bertindak sebagai fasilitator, edukator, dan regulator.
Warga mempertanyakan, mengapa hingga kini belum ada langkah strategis dan terpadu yang dilakukan.
Peran ideal Pemerintah Kecamatan yang sangat diharapkan warga meliputi:
Fasilitator: Menyediakan dan mengelola fasilitas pengolahan sampah yang tepat, seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu – Reduce, Reuse, Recycle), di lokasi yang layak, bukan di pinggir sungai dan jalan utama.
Edukator: Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat desa tentang pentingnya pemilahan sampah sejak dini dan dampaknya terhadap kesehatan.
Regulator dan Koordinator: Mengeluarkan kebijakan di tingkat kecamatan dan berkoordinasi aktif dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten untuk menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Faktanya, tumpukan sampah di Sindangsari masih menggunung, menyisakan keraguan besar terhadap komitmen Pemerintah Kecamatan Toili Barat dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi warganya.
Kondisi ini mendesak butuh tindakan cepat sebelum “gunung sampah” tersebut menimbulkan bencana kesehatan yang lebih luas.(*)












Discussion about this post